Rabu 06 Dec 2023 13:04 WIB

Ini Permintaan Majelis Hakim Soal Kaca Mata Hitam Panji Gumilang

Panji Gumilang masih mengenakan kaca mata hitam saat sidang mulai berlangsung.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu yang menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang, memasuki ruangan sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (6/12/2023).
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu yang menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang, memasuki ruangan sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (6/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Pimpinan Ma'had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (6/11/2023). Sidang mengagendakan pembacaan putusan sela majelis hakim atas eksepsi atau pembelaan yang sebelumnya diajukan oleh penasehat hukum terdakwa.

Berdasarkan pantauan Republika, sidang yang biasanya digelar pukul 09.00 WIB, baru dimulai pukul 10.20 WIB. Pada pukul 10.15 WIB, majelis hakim memasuki ruangan sidang. Namun, saat itu hanya ada tim penasehat hukum di dalam ruangan sidang. Belum ada satupun tim jaksa penuntut umum (JPU) yang hadir, begitu pula dengan terdakwa.

Melihat kondisi itu, majelis hakim memutuskan untuk keluar lagi dari ruangan sidang karena menilai sidang belum siap dimulai.

Setelah majelis hakim keluar ruangan, barulah jaksa penuntut umum datang. Terdakwa Panji Gumilang pun memasuki ruang sidang.