REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Pimpinan Ma'had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (6/11/2023). Sidang mengagendakan pembacaan putusan sela majelis hakim atas eksepsi atau pembelaan yang sebelumnya diajukan oleh penasehat hukum terdakwa.
Berdasarkan pantauan Republika, sidang yang biasanya digelar pukul 09.00 WIB, baru dimulai pukul 10.20 WIB. Pada pukul 10.15 WIB, majelis hakim memasuki ruangan sidang. Namun, saat itu hanya ada tim penasehat hukum di dalam ruangan sidang. Belum ada satupun tim jaksa penuntut umum (JPU) yang hadir, begitu pula dengan terdakwa.
Melihat kondisi itu, majelis hakim memutuskan untuk keluar lagi dari ruangan sidang karena menilai sidang belum siap dimulai.
Setelah majelis hakim keluar ruangan, barulah jaksa penuntut umum datang. Terdakwa Panji Gumilang pun memasuki ruang sidang.
Panji Gumilang memasuki ruangan sidang dengan menggunakan kaca mata hitam dan peci hitam yang menjadi ciri khasnya. Dia pun langsung mengucapkan salam.
''Assalamualaikum,'' ujar Panji Gumilang.
Tak lama setelah Panji Gumilang duduk di kursi terdakwa, majelis hakim kembali memasuki ruangan sidang. Hakim ketua, Yogi Dulhadi, kemudian menanyakan kondisi Panji Gumilang yang dijawab sehat oleh Panji Gumilang.
Yogi kemudian meminta kepada Panji Gumilang untuk melepas kaca mata hitamnya karena di ruangan sidang tidak diperbolehkan memakai kaca mata tersebut.
Panji Gumilang yang diduga terlupa, langsung melepas kaca matanya sambil meminta maaf.
''Sorry, sorry,'' kata Panji Gumilang.
Setelah itu sidang pun langsung dimulai. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan tidak dapat menerima eksepsi penasehat hukum sehingga persidangan kasus tersebut berlanjut.