REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Polisi menangkap sepuluh orang terkait kasus pengeroyokan terhadap remaja berinisial MA (16 tahun) yang terjadi di Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Korban dikeroyok dengan senjata tajam dan kemudian meninggal.
Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi AKBP Maruly Pardede menjelaskan, kasus pengeroyokan itu terjadi pada 13 November 2023. Berdasarkan hasil pendalaman, kata dia, kejadian itu diduga berawal dari ajakan tawuran yang melibatkan kelompok bermotor Parungkuda dan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.
Saat kejadian, Kapolres mengatakan, korban MA dikeroyok dengan senjata tajam. “Korban tidak siap, sehingga terkena sabetan sajam dan terjatuh, serta dibacok berkali-kali oleh pelaku,” kata Kapolres kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).
Menurut Kapolres, hasil penelusuran aparat kepolisian dan analisis IT (teknologi informasi), pengeroyokan itu terjadi di jalan raya wilayah Kampung Pakuwon, Bojonggenteng. Ia mengatakan, penyidik mengusut kasus itu dan bisa mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Pada hari kejadian, Kapolres mengatakan, jajaran Polres Sukabumi bisa mengamankan delapan orang. Perkara sejumlah orang itu disebut sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. “Dari delapan orang yang sudah diamankan, tujuh anak di bawah umur, sehingga proses penyidikan berbeda dan waktu lebih cepat,” ujar dia.
Jajaran Polres Sukabumi kemudian bisa menangkap dua orang lainnya yang diduga terlibat pengeroyokan. Menurut Kapolres, buron tersebut sempat berpindah-pindah tempat. Satu orang akhirnya diamankan di Banten dan satu lainnya di Cisolok, Sukabumi.
“Total yang diamankan perkara pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia sebanyak sepuluh orang, yakni tujuh anak di bawah umur dan tiga dewasa,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, tiga tersangka yang sudah dewasa ini berinisial I (19), seorang pelajar warga Parungkuda; R (20), pelajar asal Parungkuda; serta L (18), warga Bojonggenteng. Polisi juga menyita barang bukti berupa celurit besi yang diduga digunakan saat pengeroyokan.
Kapolres mengatakan, tersangka yang sudah dewasa dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara; Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara; serta Pasal 351 ayat 3, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Polisi juga menerapkan Pasal 358 ke-2e dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara. Sementara tersangka yang masih di bawah umur dikenakan ketentuan undang-undang terkait anak.