Kamis 07 Dec 2023 15:43 WIB

Menteri Yasonna Serahkan Nasib Wamenkumham ke Presiden Jokowi

Presiden Jokowi belum menerima surat pengunduran diri Eddy Hiariej.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyerahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengunduran diri Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Eddy dilaporkan sudah mengundurkan diri lantaran berstatus tersangka di KPK.

"Lho kita tunggu, kan sudah diajukan ke Presiden. Kita nunggu dari Presiden saja," kata Yasonna di Kompleks Istana Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga

Terkait pengganti Eddy Hiariej, Yasonna juga menyerahkan kepada RI 1. Politikus PDIP itu mengaku tidak memberi rekomendasi terkait pengganti Eddy. "Gak tahu. Urusan presiden itu. Bukan urusan kita. Kita siap perintah aja. (Rekomendasi pengganti) Engga, engga," ujarnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum menerima surat pengunduran diri Eddy Hiariej sebagai wamenkumham. "Belum belum sampe di meja saya. Sampai hari ini belum. Sampai pagi ini belum," ujar Jokowi di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Kamis.

Dilaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej telah mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Jokowi. Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana menyebut, surat pengunduran diri Eddy Hiariej sudah diterima dan akan segera disampaikan ke Presiden Jokowi.

"Sudah ada surat pengunduran diri dari pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari bapak Wamenkumham kepada bapak Presiden dan akan segera disampaikan kepada bapak Presiden," kata Ari di Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Menurut Ari, surat pengunduran diri Eddy Hiariej diterima pada Senin (4/12/2023) lalu. Hanya saja, ia mengakui, surat itu belum sampai ke meja presiden. "Kalau tidak salah masuk hari Senin yang lalu," kata Ari.

Adapun Eddy Hiariej menjadi tersangka dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi. KPK pun mencegah Eddy dan tiga pihak lainnya yang masih terkait dengan kasus ini untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku selama enam bulan mulai 29 November 2023.

Kasus itu terungkap seusai Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan melaporkan adanya dugaan pemerasan. KPK menduga Eddy menerima suap Rp 7 miliar melalui dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Helmut mengirimkan uang lewat rekening PT CLM ke rekening Yogi Arie Rukmana pada April-Mei 2022. Satu bulan kemudian, Helmut kembali mentransfer setara Rp 3 miliar kepada Yogi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement