Kamis 07 Dec 2023 21:02 WIB

Lapas Jatim Terima Pelimpahan 23 Napi Terorisme

Napi terorisme berasal dari berbagai daerah

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nashih Nashrullah
Sebuah lapas (ilustrasi). Napi terorisme berasal dari berbagai daerah
Foto: Musiron
Sebuah lapas (ilustrasi). Napi terorisme berasal dari berbagai daerah

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Jajaran Lapas Kanwil KemenkumHAM Jawa Timur menerima pelimpahan 23 narapidana kasus terorisme. Kakanwil KemenkumHAM Jatim, Heni Yuwono mengungkapkan, puluhan Napi terorisme tersebut berasap dari Rutan Cikeas, Bogor, yang pelimpahannya dilakukan secara bertahap ke tujuh Lapas berbeda di Jatim.

"Kami telah menerima 23 narapidana kasus terorisme, proses pengirimannya dilakukan sejak Selasa hingga Rabu," kata Heni, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga

Heni menjelaskan, pemindahan puluhan Napi terorisme ini merupakan program Ditjen Pemasyarakatan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror. Seluruhnya Napi yang masuk klasifikasi hijau, artinya tingkat ekstrimismenya sudah dapat ditekan.

"Untuk itu diperlukan pembinaan lebih lanjut di Lapas agar lebih optimal lagi proses pembinaannya," ujar Heni.

Heni menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan pemantauan lebih lanjut terhadap para Napi yang baru masuk Jatim tersebut. Termasuk memastikan para narapidana kasus terorisme tersebut benar-benar telah kembali ke pangkuan ibu pertiwi.

"Kalau perlu akan kita agendakan untuk ikrar dan janji setia kepada NKRI, sehingga semakin mantap," ucap Heni.

Heni menjelaskan, ketujuh Lapas di Jatim yang menerima Napi terorisme itu adalah Lapas Madiun 3 orang, Lapas Ngawi 2 orang, Lapas Tuban 1 orang, Lapas Kediri 4 orang, Lapas Bojonegoro 2 orang, Lapas Probolinggo 2 orang, dan Lapas Surabaya 9 orang. Dengan tambahan terssbut, saat ini terdapat 33 Napi terorisme yang mengikuti pembinaan di Lapas di Jawa Timur.

"Lapas Surabaya di Porong mendapatkan tambahan paling banyak 9 narapidana kasus terorisme, sehingga saat ini di sana ada 11 orang Napiter, terbanyak dari lapas-lapas yang lain," kata Heni.

Baca juga: Kalimat yang Diulang 31 Kali dalam Surat Ar-Rahman, Ini Deretan Rahasianya

Kalapas Surabaya, Jayanta mengatakan, kesembilan Napiter yang baru masuk memiliki masa pidana maupun jaringan yang berbeda. Hukuman paling rendah selama 3 tahun, dan paling lama 15 tahun.

Kesembilan narapidana terorisme tersebut, lanjut Jayanta, telah dilakukan pemeriksaan dan penerimaan berkas administrasi. Kemudian dilakukan pengecekan kesehatan, serta pemberian baju dis maupun peralatan untuk menunjang ibadah.

"Sama seperti narapidana baru lainnya, semua wajib terlebih dahulu ditempatkan di blok khusus masa pengenalan lingkungan (mapenaling)," kata Jayanta. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement