REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) berdukacita atas kasus pembunuhan empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban. KemenPPPA menyoroti kegagalan ayah sebagai pelindung keluarga.
"Kami prihatin masih terjadi kasus kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak oleh orang tua korban sendiri yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar, kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).
Jajaran KPPPA telah melakukan upaya koordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan pada Kamis (7/12). Tujuannya untuk memastikan tragedi ini sekaligus indikasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri pelaku diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami mendorong agar penyebab kematian dan pelaku pembunuhan dapat segera diungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan,” ujar Nahar.
KPPPA mengaku melakukan koordinasi intens sejak mencuatnya tragedi ini pada Rabu (6/12) malam. KPPPA berupaya menjamin kasus ini ditindaklanjuti.
"Kami juga akan memberikan pendampingan mendukung proses penegakan hukum jika dibutuhkan, termasuk mendukung kebutuhan ahli melalui mekanisme yang kami miliki," ujar Nahar.
Terkait sanksi hukum, terduga pelaku telah melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dalam hal ini anak mengalami kematian, maka pelaku dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar dan dapat ditambah sepertiga apabila yang melakukan penganiayaan adalah orang tuanya. Jika ada unsur pidana pembunuhan, juga dapat dikenakan Pasal 338 atau 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).