Kamis 07 Dec 2023 20:09 WIB

KPPPA: Jerat Pasal KDRT dan Penganiayaan Anak untuk Pelaku Kasus Jagakarsa

KPPPA minta pelaku kasus Jagakarsa dijerat dengan pasal KDRT dan penganiayaan anak.

Red: Bilal Ramadhan
Proses evakuasi empat jenazah anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan. KPPPA minta pelaku kasus Jagakarsa dijerat dengan pasal KDRT dan penganiayaan anak.
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
Proses evakuasi empat jenazah anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan. KPPPA minta pelaku kasus Jagakarsa dijerat dengan pasal KDRT dan penganiayaan anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memantau penanganan kasus empat anak yang tewas diduga dibunuh ayah mereka di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Kami melakukan upaya koordinasi. Salah satunya agar kasus bisa dimonitor untuk memastikan prosesnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Menurut Nahar, tim penyidik juga telah melakukan koordinasi untuk memastikan pendampingan terhadap ibu korban berinisial D yang sedang dirawat di RSUD Pasar Minggu.

D diduga mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh sang suami berinisial P yang juga merupakan terduga pelaku pembunuhan keempat anaknya. Nahar meminta pihak Kepolisian untuk segera mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap anak dan dugaan KDRT yang dilakukan P.