REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Kantor berita Iran, ISNA melaporkan pegawai Uni Eropa berwarga negara Swedia didakwa memata-matai Iran untuk Israel dan 'mengorupsi bumi' sebuah pelanggaran dalam hukum Iran. Johan Floderus ditahan pada 2022 lalu saat berlibur ke Iran.
Pemerintah Swedia mengatakan mengatakan persidangan Floderus mulai pada Sabtu (9/12/2023). Keluarganya mengatakan Floderus ditahan "tanpa kasus tanpa alasan atau proses."
Kelompok hak asasi manusia dan pemerintah negara-negara Barat menuduh Iran mencoba mendapatkan keuntungan politik dari negara lain dengan penahanan-penahanan warga asing atas dakwaan pidana yang mungkin dibuat-buat. Teheran mengatakan penangkapan-penangkapan itu berdasarkan undang-undang dan membantah melakukannya untuk alasan politik.
Hubungan antara Swedia dan Iran memanas sejak 2019 lalu. Ketika Swedia menangkap seorang mantan pejabat Iran atas perannya dalam eksekusi massal dan penyiksaan tahanan politik pada tahun 1980-an.
Menteri Luar Negeri Swedia Tobias Billstrom mengatakan pengadilan Iran memulai persidangan Johan Floderus. "Saya diberitahu persidangan Johan Floderus telah dimulai di Teheran," kata Billstrom kepada kantor berita Swedia, TT.
"Kuasa usaha Swedia berada di pengadilan namun tidak diberi hak untuk berpartisipasi dalam persidangan. Swedia meminta hak untuk hadir saat persidangan dilanjutkan," tambahnya.
Pada bulan Mei, Iran mengeksekusi warga negara Swedia-Iran yang dihukum karena memimpin kelompok separatis Arab yang dituduh terlibat dalam sejumlah serangan. Termasuk satu serangan terhadap parade militer pada tahun 2018 yang menewaskan 25 orang. n Lintar Satria/Reuters