REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Regol menangkap warga berinisial HS di Kota Bandung, Jawa Barat terkait kasus dugaan penipuan dengan modus lowongan kerja. Tersangka diduga sudah menipu sejumlah warga, dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp 65 juta.
Tersangka ditangkap pada awal Desember ini. Kepala Polsek (Kapolsek) Regol AKP Aji Riznaldi Nugroho menjelaskan, dalam melakukan aksinya, tersangka mengaku sebagai bagian dari direksi PT Indofood dan dapat merekrut calon pekerja di perusahaan tersebut.
“Modus yang dilakukan tersangka, yaitu mengaku sebagai direksi di PT Indofood dan menawarkan diri sanggup memasukkan, merekrut korban, bekerja di Indofood,” kata Kapolsek di Markas Polsek Regol, Kota Bandung, Rabu (13/12/2023).
Menurut Kapolsek, setelah korban tertarik dan menyerahkan lamaran, tersangka menyodorkan perjanjian kerja palsu kepada korban dan meminta sejumlah uang. Uang itu disebut ditujukan untuk pembuatan kartu identitas, seragam, dan lainnya.
Sejumlah korban mengaku sudah menyerahkan uang kepada tersangka. “Masing-masing satu laporan bervariasi, ada Rp 11 juta, ada Rp 8 juta, dan ada Rp 10 juta. Total Rp 65 juta,” kata Kapolsek.
Setelah menyerahkan lamaran dan uang, Kapolsek mengatakan, ternyata para korban tidak pernah mendapat panggilan untuk bekerja. Beberapa korban disebut sempat mendatangi PT Indofood untuk menanyakan pemanggilan kerja, namun pihak perusahaan tidak mengenal sosok tersangka HS.
Kapolsek mengatakan, Polsek Regol menerima limpahan berkas kasus dugaan penipuan itu dari Polda Jawa Barat dan Polrestabes Bandung. Jajaran Polsek Regol lantas melakukan penyelidikan, hingga akhirnya tersangka bisa ditangkap.
“Penyidik mendapatkan informasi pelaku ada di Kiaracondong (Bandung). Tim bergerak dan berhasil menangkap pelaku dan dilakukan pemeriksaan. Tersangka mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolsek menjelaskan, tersangka diduga sudah sekitar satu tahun melakukan aksi penipuan itu. Sejauh ini, jumlah korban yang diketahui sekitar sembilan orang. Sejumlah korban disebut berasal dari Kota Bandung dan Tasikmalaya.
Diketahui juga ada korban yang ternyata sepupu tersangka. “Korban ada salah satu keluarganya (sepupu), berjumlah empat orang,” ujar Kapolsek.
Menurut Kapolsek, ada dugaan jumlah korban penipuan modus lowongan kerja ini lebih banyak. Namun, tidak melapor.
Selain menangkap tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan penipuan itu, antara lain kartu identitas palsu milik tersangka, surat perusahaan palsu, surat kerja palsu, dan surat kontrak untuk korban yang juga palsu. “Motifnya keuntungan pribadi,” kata Kapolsek.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. Tersangka HS mengaku belajar memalsukan data secara autodidak dengan melihatnya di media sosial. Ia mengaku menggunakan uang yang diterima dari para korban untuk kebutuhan sehari-hari. “Dipakai buat makan,” ujar dia.