REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Seorang perempuan di Kabupaten Malang dilaporkan telah disiram air keras di tubuh dan wajahnya. Penyiram air keras tersebut diduga mantan suami dari korban.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, jajarannya telah berhasil mengamankan pelaku berinisial AW (39 tahun). Pelaku tercatat sebagai warga Desa Simokali, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
"Tim gabungan Sat Reskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Pakis berhasil mengamankan tersangka AW di wilayah Kecamatan Candi, Sidoarjo, pada Rabu (13/12/2023) dini hari," kata Gandha di Polsek Pakis, Kabupaten Malang.
Menurut Gandha, kejadian ini bermula saat korban, NH (40 tahun) selaku warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, berboncengan dengan kekasihnya, YN (29 tahun). Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor di wilayah Pakis pada Selasa (12/12) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat melintas di Jalan Raya Bunut Wetan, tiba-tiba motor yang ditumpangi korban disalip oleh pelaku yang mengendarai motor seorang diri. Ketika sudah dekat, pelaku kemudian melemparkan gelas plastik berisi cairan yang langsung mengenai badan korban lalu melarikan diri ke arah utara.
Korban yang mengerang kesakitan segera diantar ke Puskemas Pakis. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian wajah, badan, tangan, hingga kaki yang melepuh.
Bahkan celana dan jaket yang digunakan korban sampai robek dan meleleh. Pihaknya menduga cairan yang digunakan pelaku merupakan asam kuat yang cukup pekat atau kerap disebut air keras.
Usai disiram oleh pelaku, korban diketahui merasakan kesakitan panas di tubuhnya. "Seperti terbakar sehingga saat itu juga diantar ke puskesmas,” jelasnya.
Mendapati laporan tersebut, pihaknya segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari keterangan korban diketahui pelaku penyiraman air keras tersebut diduga merupakan mantan suami korban.
Tim gabungan reserse kemudian melakukan penyelidikan untuk memburu keberadaan tersangka. "Kurang dari 12 jam setelah korban melapor, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di lapangan parkir kereta odong-odong, Sumokali, Kecamatan Candi, Sidoarjo," kata dia.
Saat ini pihaknya masih mendalami motif dari tersangka melakukan perbuatan tersebut. Sementara itu, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 354 ayat 1 juncto pasal 351 ayat 2 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat. Tersangka mendapatkan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.