REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung, Jawa Barat, akan menggencarkan razia kendaraan berknalpot bising menjelang momen Natal dan tahun baru (Nataru). Polisi akan melakukan penertiban dan memproses hukum pengguna kendaraan berknalpot bising ini.
“Kita akan menertibkan penggunaan knalpot bising yang mengganggu,” kata Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Budi Sartono, melalui Kepala Satlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar, Kamis (14/12/2023).
Penertiban disebut dilakukan untuk meminimalisasi gangguan terhadap masyarakat, khususnya pada momen libur Nataru, termasuk bagi wisatawan yang berkunjung ke Kota Bandung.
Eko mengatakan, penggunaan knalpot bising atau tidak standar itu masuk kategori pelanggaran aturan lalu lintas. Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna kendaraan dengan knalpot bising ini diancam hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pengguna kendaraan diminta memahami ketentuan lalu lintas ini. Jika ditemukan pelanggaran, kata Eko, akan ditindak. “Kita akan lakukan penertiban terhadap pengendara yang memakai knalpot bising dan diproses hukum,” katanya.
Dalam melakukan penindakan, Eko mengatakan, petugas yang melakukan razia akan membawa motor berknalpot bising ke kantor polisi. Pemilik kendaraan bisa mengambilnya setelah mengganti knalpot dengan yang standar atau sesuai ketentuan.
“Saya mengimbau masyarakat untuk memakai kendaraan standar dan tidak mengganggu,” kata Eko.