REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali mengingatkan netralitas seluruh anggota kejaksaan dalam Pemilu 2024. Pada Kamis (14/12/2023) saat memberikan amanat kepada para peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) 2023 di Badiklat Kejaksaan, Jaksa Agung kembali menegaskan, netralitas para jaksa dalam setiap keriuhan pestademokrasi nasional tak bisa ditawar-tawar.
Burhanuddin mengingatkan para jaksa, dan aparatnya agar tak menunjukkan, dan mengaplikasikan kecondongan politiknya dengan terbuka. Pun Burhanuddin mengingatkan, agar para peserta pemilu, tak melibatkan para jaksa untuk turut ambil bagian dalam tim-tim pemenangan.
“Netralitas sebagai jaksa adalah harga mati. Tidak boleh berkurang sedikitpun dengan tidak terlibat ataupun terjebak dalam kegiatan perpolitikan,” kata Burhanuddin, Kamis (14/12/2023).
Jaksa Agung mengatakan, para anggota Korps Adhyaksa memang memiliki hak memiliki kecondongan politik dalam kontestasi kepemimpinan nasional Pilpres 2024. Pun, kata Jaksa Agung, ada realitas para jaksa yang memiliki keluarga sebagai peserta Pemilu 2024.
Tetapi, kondisi tersebut, kata Jaksa Agung, mengharuskan para anggota Korps Adhyaksa agar tak terlibat, dan terbawa arus. Apalagi ambil bagian dalam usaha untuk turut memenangkan pihak keluarganya itu dengan pemanfaatan jabatan yang melekat sebagai anggota kejaksaan.
“Saya tidak pungkiri realitas yang ada, bahwa kenyataannya bisa jadi ada dalam sebuah keluarga, di mana ada anggota keluarga yang berprofesi sebagai jaksa, dan salah-satu anggota keluarganya ikut dalam kegiatan perpolitikan. Saya tegaskan, dan saya ingatkan, netralitas Anda sebagai jaksa, tidak bisa ditawar-tawar. Netralitas Anda sebagai jaksa, adalah harga mati, dan tidak boleh berkurang sedikit pun,” tegas Jaksa Agung.
Burhanuddin tak ingin, pemanfaatan sebagai insan Adhyaksa, terbawa-bawa arus politik praktis yang mengancam netralitas kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.
Penegasan netralitas kejaksaan, dan para anggota Korps Adhyaksa tersebut tercatat sudah lebih dari tiga kali diingatkan oleh Jaksa Agung. Sebelumnya Jaksa Agung juga mengingatkan hal serupa.
Bahkan Jaksa Agung melarang para anggota kejaksaan, tak menunjukkan kecondongan politiknya di media-media sosial (medsos). Jaksa Agung menegaskan, akan menindak para anggota kejaksaan, yang turut terlibat politik praktis, dan ikut-ikutan memberikan dukungan terhadap para peserta Pemilu 2024.
Burhanuddin mengatakan, kejaksaan bukan cuma sekadar aparat penegak hukum yang turut ambil bagian dalam memastikan suksesnya pemilu yang jujur dan adil. Melainkan juga kata dia, kejaksaan, adalah pihak yang turut terlibat sebagai pihak jika terjadi sengketa, dan pidana kepemiluan.
Kejaksaan, adalah bagian dari sentra penegakan hukum (Gakkumdu) bersama-sama dengan Polri, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pun kejaksaan merupakan perwakilan negara jika terjadi sengketa kepemiluan pascapesta demokrasi.
Sebab itu, kata Jaksa Agung, anggota Korps Adhyaksa, tak bisa diseret-seret, atau terlibat dalam keberpihakan politik selama pemilu berlangsung. “Sekali lagi saya tegaskan, jaga netralitas, dan imparsialitas. Jangan sampai ketidaknetralan kita (kejaksaan) mencoreng nama baik Korps Kejaksaan,” tegas Jaksa Agung.