Kamis 14 Dec 2023 17:29 WIB

'Baru Kali Ini Ada Pimpinan KPK Jadi Saksi Meringankan Tersangka Korupsi'

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata hari ini menjadi saksi praperadilan Firli Bahuri.

Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Pada Kamis (14/12/2023) Alexander menjadi saksi meringankan di sidang praperadilan Firli Bahuri.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Pada Kamis (14/12/2023) Alexander menjadi saksi meringankan di sidang praperadilan Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Flori Sidebang

Duo eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritisi aksi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang datang menjadi saksi meringankan dalam praperadilan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Alexander dihadirkan menjadi saksi meringankan oleh tim pengacara Firli yang tak terima atas penetapannya sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Polda Metro Jaya. 

Baca Juga

Eks penyidik sekaligus mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan, kehadiran Alexander menjadi saksi meringankan ajuan Firli yang menjadi tersangka kasus korupsi, menambah catatan negatif bagi KPK. Karena menurutnya, sebagai salah-satu pemimpin di KPK, Alexander semestinya punya moral yang tinggi untuk menolak pengajuan dirinya sebagai saksi meringankan. Sekalipun, dalam sidang praperadilan yang menyangkut keabsahan penetapan status tersangka.

“Ini baru pertama kali kita melihat, ada pimpinan KPK yang menjadi saksi meringankan bagi tersangka korupsi. Menurut saya, ini benar-benar sangat tidak elok. Dan sangat aneh dilakukan oleh seorang pemimpin di KPK,” kata Yudi di PN Jaksel, Kamis (14/12/2023).

Yudi turut datang ke PN Jaksel, Kamis (14/12/2023) untuk melihat langsung proses praperadilan yang diajukan Firli untuk melawan Polda Metro Jaya yang menetapkan Firli sebagai tersangka korupsi, berupa pemerasan dan penerimaan gratifkasi. Pada sidang lanjutan, Kamis (14/12/2023), forum praperadilan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti administratif proses penetapan tersangka Firli oleh kepolisian.

Alexander Marwata diajukan oleh pihak Firli sebagai saksi yang meringankan. Menurut Yudi, Alexander semestinya memahami konsekuensi perannya sebagai saksi yang meringankan atas tersangka korupsi dalam sidang praperadilan.

Menurut Yudi, jika praperadilan mengabulkan permohonan Firli, status tersangka atas kasus korupsi yang ditangani oleh kepolisian terancam gugur. Hal tersebut, menurut Yudi, tak konsisten dengan KPK yang menjadi lembaga utama, dalam membantu kepolisian turut andil melakukan pemberantasan korupsi.

“Jadi ini (menjadi saksi meringankan) sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pimpinan KPK,” kata Yudi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement