Jumat 15 Dec 2023 02:02 WIB

Insentif PPN Buat Pengembang Berani Memberikan Diskon 

WNA yang miliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan juga bisa mendapatkan insentif ini.

Salah satu pengembang properti Citra Swarna Group optimistis menyongsong pergantian tahun. (ilustrasi)
Foto: istimewa
Salah satu pengembang properti Citra Swarna Group optimistis menyongsong pergantian tahun. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) memberikan pengaruh terhadap harga jual rumah. Pengembang kini berani memberikan potongan harga rumah menyusul kebijakan yang dikelurkan pemerintah itu.

Seperti yang dilakukan pengembang Citra Swarna Group (CSG) dengan memberikan potongan harga rumah di seluruh proyek besutannya sebesar 11 persen (bebas PPN 100 persen). Direktur Sales & Marketing CSG Hengky Japri menjelaskan, untuk memperoleh fasilitas tersebut rumah tapak atau rumah susun harus memenuhi beberapa persyaratan. 

Pertama, harga jual paling tinggi Rp 5 miliar. Kedua, rumah ini merupakan PPN terutang pada periode November - Desember 2023. Fasilitas itu diberikan sepanjang penyerahan fisik rumah, yang nantinya dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) terjadi paling lambat 31 Desember 2024. 

"PPN DTP dapat dimanfaatkan untuk satu orang atas pembelian satu rumah tapak atau satuan unit rumah susun, sepanjang tidak ada pembayaran uang muka atau cicilan sebelum 1 September 2023," ujar Hengky menjelaskan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/12/2023).

Kemudian, Hengky melanjutkan, untuk hunian dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar dapat menikmati PPN DTP yang ditanggung Pemerintah, paling banyak atas bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar. PPN DTP 100 persen diberikan bila serah terima rumah siap huni yang dibuktikan dengan BAST dilakukan selama periode November 2023 - Juni 2024. 

Sementara PPN DTP 50 persen diberikan bila BAST dilakukan pada periode Juli 2024 - Desember 2024. "Mengacu pada ketentuan tersebut, kami memungkinkan untuk dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen," katanya. "Karenanya, setiap konsumen yang membeli rumah di semua proyek hunian yang kita kembangkan dijamin dapat diskon hingga 11 persen sesuai persentase PPN yang ditanggung oleh Pemerintah." 

Hengky mengatakan perusahaan memandang aturan Pemerintah tersebut sangat positif bagi para developer di Indonesia, khususnya CSG yang membidik target segmentasi konsumen kelas menengah. Karenanya, perusahaan memberlakukan insentif Bebas PPN untuk semua proyek yang dikembangkan. Ada tiga proyek hunian yakni Kartika Residence dan Citra Swarna Grande di Karawang, Citra Swarna Tembong City di Kota Serang, serta Citra Swarna Riverside dan Dharmawangsa Hills di Bogor. 

Sesuai ketentuan, PPN DTP hanya bisa dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun. Untuk orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah sesuai Peraturan Menteri ini.

Orang pribadi yang dimaksud adalah warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Identitas Kependudukan (NIK). Tak hanya itu, Warga Negara Asing yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi Warga Negara Asing juga bisa mendapatkan insentif ini. 

.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement