REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengingatkan tentang kewajiban setiap muslim memilih pemimpin yang memenuhi syarat ideal dalam menjaga agama dan mengurusi kemaslahatan publik.
“Setiap muslim yang memiliki hak pilih wajib menggunakannya secara bertanggung jawab. Dengan memilih pemimpin, baik eksekutif maupun legislatif yang memenuhi syarat agar dapat mengemban tugas kepemimpinan dengan amanah," ujar guru besar UIN Jakarta tersebut dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (18/12/2023).
Menurut dia, kewajiban tersebut dilakukan dengan berpartisipasi menggunakan hak memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah). Hal ini sebagaimana telah ditetapkan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Tahun 2009. Keputusan tersebut secara lengkap sebagai berikut.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Tahun 2009 tentang Hak Pilih
Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum
1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama.
Imamah dan imarah...