Senin 18 Dec 2023 16:59 WIB

Surabaya Larang Petasan dan Konvoi Saat Tahun Baru

Wali kota mengimbau kegiatan usaha tutup pada pukul 18.00 WIB saat malam Natal.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ani Nursalikah
Pedagang petasan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pedagang petasan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya melarang masyarakat menjual atau menyalakan petasan dan terompet. Selain itu, Pemkot juga melarang kegiatan konvoi dan arak-arakan pada perayaan malam tahun baru 2024.

Atturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 000.1.10/ 29094/ 436.8.6/2023 tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman, dan Toleransi pada Natal 2023 dan Malam Tahun Baru 2024. SE yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada 15 Desember 2023 tersebut, berisi sejumlah poin penting yang harus diperhatikan masyarakat.

Baca Juga

"Sementara bagi masyarakat yang akan bepergian dan meninggalkan rumah agar mematikan kompor, gas, aliran listrik, air, dan tidak meninggalkan barang berharga atau hewan peliharaan di dalam rumah," kata Eri, Senin (18/12/2023).

Eri juga meminta masyarakat meningkatkan pelaksanaan Pam Swakarsa untuk menjaga keamanan di lingkungan masing-masing. Untuk pelaksanaan kegiatan usaha dan tempat rekreasi hiburan umum (RHU), Eri mengimbau agar menutup kegiatan usaha pada pukul 18.00 WIB saat malam natal.

Semua kegiatan usaha RHU menjelang pergantian tahun baru masehi dapat menyelenggarakan kegiatan dengan beberapa ketentuan. Pertama, jam operasional sampai dengan pukul 04.00 WIB pada 1 Januari 2024. Kedua, dilarang menerima pengunjung yang belum berumur 18 tahun.

"Ketiga, dilarang membawa, menyediakan, dan menggunakan obat-obatan terlarang," ujar Eri.

Di samping itu, pengelola atau pelaku usaha pariwisata juga diminta melakukan pengecekan berkala pada keamanan dan kelaikan. Termasuk pula melakukan perawatan terhadap fasilitas wahana untuk memastikan keamanan dan keselamatan karyawan dan pengunjung.

Selain itu, pengelola atau pelaku usaha pariwisata juga diminta melakukan penataan parkir pengunjung, berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Pelaku usaha juga diminta melakukan mitigasi bencana alam dan non-alam terhadap usahanya dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Pelanggaran terhadap SE tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement