Selasa 19 Dec 2023 13:14 WIB

Telur Pitan Halal Dikonsumsi Asal Syaratnya Terpenuhi

Hukum menyantap telur pitan halal dalam Islam, tetapi ada syarat yang harus dipenuhi.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Qommarria Rostanti
Telur pitan (ilustrasi). Mengonsumsi telur pitan halal,
Foto: Dok. Freepik
Telur pitan (ilustrasi). Mengonsumsi telur pitan halal,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Telur pitan berwarna kehitaman kerap menjadi campuran untuk menu bubur. Dengan tampilan dan rasa yang khas, banyak orang menyukai jenis telur yang juga dikenal dengan nama telur hitam atau telur seribu tahun ini. 

Telur pitan dibuat dengan cara membungkus telur ayam atau telur itik menggunakan campuran lempung, abu, garam, kapur tohor, dan sekam padi. Setelah beberapa pekan hingga beberapa bulan, bagian putih telur akan berubah menjadi cokelat kehitaman dan sedikit transparan, sementara bagian kuning telur akan berubah menjadi hijau gelap.

Baca Juga

Masih ada sejumlah informasi berbeda terkait asal-usul telur pitan. Catatan tertulis mengenai pembuatan telur pitan ditemukan dari sumber yang berasal dari tahun 1640. Namun, ada pula yang memperkirakan bahwa telur pitan telah mulai ditemukan 500 tahun lalu. 

Walau belum bisa dipastikan, dugaan kuat awal mula produksi telur pitan dimulai pada masa Dinasti Ming di Hunan, Cina. Menurut hasil penelitian yang dimuat di Young Scientists Journal, telur pitan punya banyak nutrisi, termasuk zat besi, asam amino, dan vitamin E. 

Namun, apakah telur pitan halal dikonsumsi oleh Muslim? Dikutip dari laman muftiwp.gov.my, Selasa (19/12/2023), Mufti of Federal Territory's Office Malaysia menyatakan hukum menyantap telur pitan termasuk halal. Hal itu berdasarkan pada kaidah hukum Islam yang berbunyi, "Hukum asal makanan itu halal, kecuali ada dalil yang menyatakan larangannya".

Proses pembuatan dan pengawetan telur pitan dinilai tidak mengandung unsur-unsur yang mengubah kebolehan telur tersebut, sehingga hukum memakannya adalah halal. Namun, ada syarat tertentu, yakni asalkan tidak dicampur dengan bahan-bahan yang diharamkan seperti minuman keras, najis, darah, dan hal lainnya.

Ulasan dari Mufti of Federal Territory's Office Malaysia juga mengutip dalil lain yang mendukung ketentuan itu. Dalil menyatakan bahwa segala makanan dan gizi sehat yang menyebabkan seorang Muslim menjadi berenergi dalam menunaikan ketaatannya kepada Allah SWT adalah halal untuk dikonsumsi dan bermanfaat.

Dalam surah al-Baqarah ayat 168, Allah SWT berfirman, "Wahai manusia, makanlah apa saja yang ada di bumi yang halal dan baik, dan janganlah kamu mengikuti jejak setan. Sesungguhnya dia adalah musuh yang nyata bagimu."

Jadi, selama tidak tercampur dengan bahan-bahan lain yang diharamkan atau membahayakan fisik dan pikiran, telur pitan termasuk makanan yang baik dan boleh dimakan. Namun, ada baiknya Muslim memperhatikan restoran atau gerai yang menyediakan menu itu, dan memastikannya sudah mengantongi sertifikasi halal.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement