Rabu 20 Dec 2023 16:15 WIB

Dewas KPK Hadirkan Syahrul Yasin dalam Sidang Etik Firli Bahuri

Dewas KPK menghadirkan Syahrul Yasin Limpo dalam sidang etik Firli Bahuri.

Ketua KPK non aktif Firli Bahuri. Dewas KPK menghadirkan Syahrul Yasin Limpo dalam sidang etik Firli Bahuri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri. Dewas KPK menghadirkan Syahrul Yasin Limpo dalam sidang etik Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai saksi dalam sidang kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

SYL hadir dalam sidang tertutup yang berlangsung di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan,  Rabu, pada sekitar pukul 13.15 WIB dan selesai diperiksa sekitar saksi pukul 15.18 WIB.

Baca Juga

Tak banyak komentar yang disampaikan SYL usai dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut, dia mengaku sudah empat kali diperiksa sebagai saksi.

"Saya sudah diperiksa empat kali," kata SYL sambil meninggalkan Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK dengan menggunakan kendaraan tahanan KPK, Rabu sore.

SYL juga mengaku lelah karena terus-terusan diborgol. "Saya sudah terus-terusan diborgol nih, capek banget, terima kasih ya, terima kasih," tuturnya.

Dewas KPK hari ini menggelar sidang kode etik terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Insan KPK oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini terjerat kasus dugaan korupsi.

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement