Rabu 20 Dec 2023 20:11 WIB

Mahfud Puji Program Sahabat Saksi dan Korban Bentukan LPSK

SSK tercatat berjumlah 791 orang dan tersebar di 10 wilayah se-Indonesia.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Fernan Rahadi
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Prof Mahfud MD saat menyampaikan pidato di Universitas Bung Hatta, Sumatra Barat, Senin (18/12/2023).
Foto: dok tpn ganjar mahfud
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Prof Mahfud MD saat menyampaikan pidato di Universitas Bung Hatta, Sumatra Barat, Senin (18/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memuji Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK dinilai berinovasi membentuk komunitas Sahabat Saksi dan Korban (SSK) demi penguatan layanan. 

Hal itu disampaikan Mahfud dalam Rembuk Nasional SSK pada Rabu (20/12/2023). Mahfud menilai kehadiran SSK membuka akses perlindungan yang lebih luas. Sebab SSK menciptakan ruang kolaborasi lintas sektor. 

"Saya mengapresiasi langkah LPSK karena langkah yang diambil merupakan bagian dari upaya memperluas dan meningkatkan layanan keadilan kepada masyarakat," kata Mahfud dalam kegiatan yang disimak pada Rabu (20/12/2023). 

SSK tercatat saat ini berjumlah 791 orang dengan tersebar di 10 wilayah se-Indonesia. SSK hadir sebagai perpanjangan tangan dalam penguatan pelayanan perlindungan saksi dan korban. Mahfud berharap program SSK dapat membuka lebih banyak kasus. Sebab kehadiran SSK dapat menunjang keamanan pribadi, keluarga, harta benda dan rehabilitasi. 

"Masih ditemukan masyarakat belum akses hukum formal karena biaya, ancaman terhadap saksi dan korban yang laporkan tindak pidana padahal kejujuran saksi dan korban kunci terkuaknya kasus hukum," ujar Mahfud. 

Mahfud menyampaikan SSK muncul sebagai mitra terkait layanan perlindungan saksi dan korban. Mahfud menekankan urgensi perlindungan saksi dan korban demi menghadirkan keadilan. 

"Perlindungan mereka diperlukan agar keadilan diwujudkan. Oleh karena itu, LPSK lahir," ujar Mahfud. 

Mahfud juga menegaskan UU Perlindungan Saksi dan Korban menjamin perlindungan saksi dan korban yang berperan atas pengungkapan perkara pidana. Nantinya saksi dan korban bisa mengakses sejumlah hak seperti mendapat identitas baru, dapat kediaman baru hingga dapat biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir. 

"Kalau korban pelanggaran ham berat, penyiksaan, kekerasan seksual, tindak pidana perdagangan orang juga berhak dapat bantuan medis, psikis," ujar Mahfud.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement