REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengungkapkan pasien Covid-19 lebih banyak menjalani isolasi mandiri dibandingkan dirawat di rumah sakit karena gejalanya tidak terlalu parah.
"Jadi sebenarnya banyak yang diisolasi mandiri. Karena gejalanya memang tidak terlalu berat. Masih banyak varian Omicron gejalanya tidak telalu berat," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).
Ani menyebutkan, hingga 20 Desember 2023 ditemukan 613 kasus aktif Covid-19. Dari jumlah tersebut sebanyak 414 pasien melakukan isolasi mandiri, sedangkan 199 pasien lainnya menjalani perawatan di rumah sakit.
Ani menjelaskan masyarakat yang bergejala Covid-19 seharusnya cepat menjalani pemeriksaan lebih lanjut, seperti tes antigen ataupun polymerase chain reaction (PCR).
"Intinya kalau masyarakat bergejala seperti Covid-19 cepat diperiksa saja. Kalau misalkan positif periksanya di Puskesmas boleh, mandiri boleh. Positif akses Puskesmas, kalau butuh obat kita kasih, nanti tetap dimonitor oleh Puskesmas," kata Ani.
Selain itu, Ani menyebutkan vaksinasi Covid-19 memiliki kontribusi besar dalam mencegah penularan Covid-19, khususnya dalam memperkuat imunitas. Dinkes DKI Jakarta menyebut peralihan musim atau pancaroba menjadi salah satu penyebab naiknya angka kasus Covid-19 selain dua faktor lainnya yang juga menjadi pendorong kasus tersebut terus meningkat.
Lalu, faktor kedua terkait imunitas tubuh manusia. Antibodi Covid-19 mulai menurun enam bulan sesudah vaksinasi Covid-19.
Faktor ketiga, adanya mutasi virus atau varian baru. Namun, meski virus bermutasi sehingga lebih cepat menular tetapi gejala yang muncul seharusnya tidak lebih berat.
Adapun fokus pemerintahan, yakni melindungi kelompok rentan dengan cara melengkapi vaksinasi dan melakukan deteksi kesehatan. Hal itu mengingat sejak Covid-19 dinyatakan sebagai endemi pada Juni 2023, tanggung jawab utama ada pada diri masing-masing. Pemerintah juga akan tetap mengimbau dan menyediakan vaksinasi Covid-19.