REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menyoroti kasus anak sekolah dasar (SD) yang sempat dilaporkan hilang dan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Bambang berharap dilakukan upaya bersama untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.
“Tentunya ini sebuah contoh, yang tentunya harus kita antisipasi semuanya. Jadi, jangan sampai terjadi dan terulang di Kota Bandung,” kata Bambang, Kamis (21/12/2023).
Bambang berpesan kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak. Diharapkan anak juga bisa diberikan pemahaman agar tidak menjadi korban kejahatan, termasuk TPPO. “Peran serta edukasi orang tua, juga guru, dan lain sebagainya ini yang menjadi penting sekarang,” ujar dia.
Menurut Bambang, pihaknya juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung bersinergi dengan instansi terkait untuk mencegah anak menjadi korban tindak kekerasan atau kejahatan. Upaya preventif disebut penting dilakukan sebagai upaya perlindungan.
“Saya sudah koordinasi dengan teman-teman dari DP3A, kemudian dari otoritas pendidikan, bagaimana caranya kita bersama-sama melakukan upaya-upaya preventif terhadap kasus TPPO,” kata dia.
Sebelumnya, jajaran Polrestabes Bandung bisa menemukan anak SD berusia 12 tahun yang dilaporkan hilang oleh orang tuanya. Setelah sekitar tiga pekan, anak perempuan itu ditemukan di salah satu apartemen di Kota Bandung pada Selasa (19/12/2023).
Menurut Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Budi Sartono, anak tersebut berpamitan pergi ke sekolah pada Selasa (28/11/2023) pagi. Namun, anak tersebut diketahui tidak sampai ke sekolah dan tidak kembali ke rumah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Budi mengatakan, anak itu kabur dari rumah karena memiliki permasalahan keluarga. “Setelah digali, kabur karena ada masalah keluarga dan disalahgunakan,” kata dia, Rabu (20/12/2023).
Menurut Budi, anak tersebut bertemu dengan seorang pria berinisial AD (18 tahun), yang dikenalnya di media sosial. Korban kemudian dibawa ke apartemen di wilayah Kota Bandung oleh AD. “Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban dan menawarkan korban melalui aplikasi online ke orang lain,” kata dia.
Korban disebut ditawarkan dengan tarif Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Selain AD, polisi juga menangkap pria berinisial DF (24). Menurut Budi, DF juga melakukan perbuatan serupa AD terhadap korban.
Budi mengatakan, pria berinisial DF dan AD ini dijerat Pasal 81 juncto (jo) Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E undang-undang terkait perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 15 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun hingga 15 tahun penjara.