Selasa 26 Dec 2023 22:12 WIB

Jenazah Lukas Enembe Diterbangkan ke Papua pada Kamis Dini Hari

Pengadilan Tinggi DKI memperberat vonis Lukas menjadi pidana penjara selama 10 tahun.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona berjalan di samping peti jenazah di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023).
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona berjalan di samping peti jenazah di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jenazah gubernur Papua periode 2013-2023, Lukas Enembe akan diterbangkan ke Papua pada Kamis (28/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIB. Lukas meninggal dalam keadaan sakit.

"Memang penerbangan dikatakan jam 12.00 (malam), tetapi tadi kami dapat informasi dari airline (maskapai), jadi jam 01.00 Subuh, Kamis, dan nanti landing di Papua jam 07.00 pagi," kata pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, di Rumah Duka dan Krematorium Sentosa RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023) malam WIB.

Baca Juga

Sesampainya di Papua, lanjut Petrus, akan dilakukan penghormatan terahdap jenazah Lukas. Petrus juga telah berkoordinasi dengan aparat Polri terkait kepulangan jenazah Lukas.

"Nanti, sampai di sana (Papua), karena beliau adalah mantan gubernur yang sangat berjasa, mungkin ada acara protokoler. Seremoninya seperti apa? Saya belum tahu," ucap Petrus.

Lukas yang berstatus terpidana kasus korupsi wafat pada usia 56 tahun saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa.

Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letjen dr. Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar meninggalnya Lukas Enembe pada pukul 10.45 WIB. "Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Albertus saat dikonfirmasi.

Lukas  selama beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjerat dirinya. Dalam rentang waktu tersebut, kondisi kesehatan Lukas sempat beberapa kali menurun dan dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.

​​​​​​​

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar. Lukas pada persidangan tingkat pertama, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement