Rabu 27 Dec 2023 12:29 WIB

Tahun Baru, Tarif Listrik 2024 Baru?

Tarif listrik harus menjaga daya saing pelaku usaha, daya beli, dan inflasi.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Lida Puspaningtyas
Warga menggunakan mesin cuci listrik di tempat jasa pencucian pakaian di Tangerang, Banten, Ahad (26/6/2022). Sejumlah asosiasi UMKM menilai usulan PLN terhadap pelaku industri rumahan agar pindah ke golongan listrik untuk bisnis dan industri terkait rencana kenaikan tarif dasar listik, hanya akan menyulitkan pelaku usaha kecil karena memindahkan daya membutuhkan biaya serta tak ada jaminan kenaikan tarif jika mereka pindah.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Warga menggunakan mesin cuci listrik di tempat jasa pencucian pakaian di Tangerang, Banten, Ahad (26/6/2022). Sejumlah asosiasi UMKM menilai usulan PLN terhadap pelaku industri rumahan agar pindah ke golongan listrik untuk bisnis dan industri terkait rencana kenaikan tarif dasar listik, hanya akan menyulitkan pelaku usaha kecil karena memindahkan daya membutuhkan biaya serta tak ada jaminan kenaikan tarif jika mereka pindah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyambut Tahun Baru 2024, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik kuartal I (Januari-Maret) Tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, Rabu (27/12/2023), menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah melalui sektor ketenagalistrikan untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat serta menjaga tingkat inflasi.

Baca Juga

"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ujar Jisman kepada Republika, Rabu (27/12/2023).

Sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk kuartal I Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023, yaitu kurs sebesar Rp 15.446,85 per dolar AS, ICP sebesar 86,49 dolar AS per barrel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Lebih lanjut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ucap Jisman.

Pemerintah mengharapkan agar PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement