Jumat 29 Dec 2023 10:34 WIB

Irman Laporkan KPU ke DKPP

KPU tidak menjalankan perintah PTUN untuk memasukan Irman ke DCT Pemilu 2024.

Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengadukan KPU ke DKPP karena tidak menjalankan putusan PTUN.
Foto: Republika/Febryan A
Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengadukan KPU ke DKPP karena tidak menjalankan putusan PTUN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DPPP) RI.  Pelaporan dilakukan karena KPU tidak menjalan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang memerintahkan KPU memasukkan Irman ke Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2024.

Pelaporan Irman sudah diterima pihak DKPP dengan tanda terima dokumen pengaduan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu No 325/03-28/SET-02/XI/2023. Penerima adalah staf DKPP, Leon Firman.

Dokumen tersebut diserahkan oleh Tantra Hadimulya. Adapun dokumen yang diserahkan adalah dokumen pengaduan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Irman Gusman membenarkan telah melaporkan KPU ke DKPP RI. Pelaporan itu dilakukan, menurut Irman, karena KPU tidak menjalankan perintah PTUN. “Kami sebagai warga negara yang baik, sudah menempuh jalur hukum seperti yang diatur dalam konstitusi untuk menyikapi pencoretan nama saya dari DCT Pemilu 2024. Tapi setelah keluar Putusan PTUN yang memenangkan saya, KPU tidak menjalankan perintah PTUN,” ungkap Irman, Jumat (29/12/2023). 

Irman menjelaskan, putusan PTUN dalam perkara pemilu memiliki sıfat final dan mengikat. Terlebih dalam putusan PTUN Jakarta tersebut secara eksplisit ada frasa “memerintahkan KPU menerbitkan keputusan baru yang menetapkan Irman Gusman sebagai calon tetap DPD RI dapil Sumatera Barat untuk Pemilu 2024”.  

Dikatakannya, kalau KPU menyatakan bahwa putusan PTUN Jakarta “non-executable” maka itu merupakan suatu kesalahan besar. Karena sifatnya Putusan PTUN Jakarta itu adalah “condemnatoir” yaitu bersifat penghukuman atau berisi kewajiban untuk melakukan tindakan tertentu terhadap yang kalah. 

“Dari putusan PTUN Jakarta itu jelas dan sangat ekplisit memerintahkan KPU untuk dimasukkan penggugat sebagai calon tetap DPD Sumatera Barat,” kata Irman. 

PTUN Panggil

Panggilan PTUN, Kamis (28/12/2023), telah memanggil Irman Gusman dan KPU  dengan Nomor surat  No: W2.TUN.1/3501 /HK06/XII/2023. Pemanggilan untuk memberikan keterangan sehubungan dengan permohonan pelaksanaan putusan yang diajukan Irman. 

Kuasa Hukum Irman, Ahmad Waluya, mengatakan telah menghadiri panggilan tersebut. Namun pihak KPU tidak hadir  di PTUN Jakarta. “Tidak tahu apa alasannya. Yang jelas dalam sidang yang dipimpin Ketua PTUN Jakarta, Ibu Oenoen Pratiwi, pihak KPU tidak hadir,” kata Waluya.

Ia berharap KPU memiliki itikad baik untuk menjalankan perintah PTUN. Jika tidak, menurut Waluya, ada konsekuensi  bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. “Kami bisa saja akan melakukan tindakan hukum, jika KPU tetap tidak melaksanakan putusan PTUN,” ungkap Waluya.

PTUN, lanjut Waluya, akan memanggil KPU pada Kamis (4/1/2024). Mereka akan dimintai keterangan terkait dengan permohonan eksekusi dari pihak Irman Gusman. “Semoga ada itikad baik KPU untuk datang,” ungkapnya

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement