Senin 01 Jan 2024 19:40 WIB

OKI Sambut Baik Gugatan Afsel Atas Kejahatan Perang di Gaza, Zionis Israel Meradang

OKI sebut serangan Zionis Israel atas rakyat Palestina adalah genosida

Rep: Kamran Dikarma / Red: Nashih Nashrullah
Tentara Israel di Jalur Gaza (ilustrasi). OKI sebut serangan Zionis Israel atas rakyat Palestina adalah genosida
Foto: AP Photo/Ariel Schalit
Tentara Israel di Jalur Gaza (ilustrasi). OKI sebut serangan Zionis Israel atas rakyat Palestina adalah genosida

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH— Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyambut baik gugatan kasus genosida Israel terhadap rakyat Palestina yang diajukan Republik Afrika Selatan kepada Mahkamah Internasional (ICJ). 

Melalui pernyataan OKI menegaskan bahwa “penargetan indiskriminasi oleh Israel, kekuatan pendudukan, terhadap penduduk sipil dan ribuan warga Palestina yang mayoritas anak-anak dan perempuan, yang terbunuh, terluka, terpaksa mengungsi dan tidak memperoleh kebutuhan pokok dan bantuan kemanusiaan serta penghancuran rumah, lembaga kesehatan, pendidikan dan keagamaan, secara keseluruhan merupakan genosida massal". 

Baca Juga

OKI meminta ICJ “untuk segera merespons gugatan tersebut dan mengambil langkah-langkah mendesak guna menghentikan genosida massal yang dilakukan pasukan pertahanan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina”.  

Afsel telah mengajukan permohonan ke ICJ. Mereka meminta ICJ menunjukkan tindakan sementara terhadap Tel Aviv karena negara tersebut dipandang telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide) terhadap warga Palestina di Gaza.  

Dalam siaran persnya pada Jumat kemarin, ICJ mengungkapkan, permohonan Afsel menyatakan bahwa tindakan dan kelalaian Israel bersifat genosida.

“Karena tindakan tersebut dilakukan dengan maksud khusus yang diperlukan untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina yang lebih luas,” kata ICJ mengutip isi permohonan Afsel, dilaporkan laman kantor berita Palestina, WAFA. 

“Perilaku Israel, melalui organ-organ negaranya, agen-agen negaranya, dan orang-orang serta badan-badan lain yang bertindak berdasarkan instruksi atau di bawah arahan, kendali, atau pengaruhnya, sehubungan dengan warga Palestina di Gaza, merupakan pelanggaran terhadap kewajiban-kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida,” tambah ICJ mengutip permohonan Afsel. 

Dalam permohonannya, Afsel menuduh Israel gagal mencegah genosida. “Israel telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko terlibat lebih lanjut dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza,” katanya. 

Baca juga: Alquran Abadikan Tingkah Laku Yahudi yang Bodoh tapi Berlagak Pintar

Selain mengajukan permohonan, Afsel meminta ICJ menunjukkan langkah-langkah sementara untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari kerugian yang parah dan tidak dapat diperbaiki berdasarkan Konvensi Genosida.

Tujuannya adalah memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida, yang melarang terlibat dalam, mencegah, dan menghukum genosida. 

Sementara itu, Israel mengecam keras Afrika Selatan (Afsel) karena telah melaporkannya ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Tel Aviv menganggap tindakan Afsel tersebut sebagai bentuk pencemaran nama baik. 

"Klaim Afsel...

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement