Rabu 03 Jan 2024 20:32 WIB

Buntut Pengusutan Aksi Gibran, TKN Resmi Adukan Bawaslu Jakpus ke DKPP 

TKN melihat ada bentuk ketidakprofesionalan Bawaslu Jakpus soal pemanggilan Gibran.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka tiba di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024). Gibran hadir untuk memenuhi panggilan klarifikasi terkait aktivitasnya bagi-bagi susu di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD) pada 3 Desember 2023.
Foto: Republika/Prayogi
Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka tiba di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024). Gibran hadir untuk memenuhi panggilan klarifikasi terkait aktivitasnya bagi-bagi susu di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD) pada 3 Desember 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran resmi mengadukan semua komisioner Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/1/2024). Sebab, TKN menganggap Bawaslu Jakarta Pusat tidak profesional dalam mengusut aksi cawapres Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di arena car free day (CFD).

"Ada tindakan yang menjadi ranah DKPP, (yakni) ketidakprofesionalan, termasuk tindakan asas nebis in idem tersebut. Sudah disampaikan oleh rekan kami kepada DKPP," kata Wakil Ketua TKN Habiburokhman di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (3/1/2024).

Baca Juga

Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pengaduan yang dilayangkan TKN. "Informasi dari bagian pengaduan laporan sudah masuk siang tadi pukul 11.30 WIB," ujarnya kepada wartawan, Rabu malam.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey alias Sonny merespons dengan santai dan tak mempermasalahkan pengaduan yang dibuat TKN. Sebab, kata dia, semua pihak berhak membuat aduan apabila menduga penyelenggara pemilu melakukan pelanggaran etik, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

"Ya, sah saja setiap pemilih atau peserta pemilu untuk melaporkan terkait dugaan tersebut, sebagaimana kami juga menangani laporan dan dugaan temuan pelanggaran pemilu berdasarkan undang-undang," kata Sonny kepada wartawan, Rabu (3/1/2024) pagi.

Sebelumnya, Wakil Komandan Alpha (Teritorial) TKN, Fritz Edward Siregar mengatakan, tim pemenangan setidaknya melihat ada dua indikasi ketidakprofesionalan Bawaslu Jakpus dalam mengusut aksi Gibran. 

Pertama, Bawaslu Jakpus salah mengetik tanggal dalam surat panggilan pertama permintaan klarifikasi Gibran, dari yang seharusnya 2 Januari 2024, tapi justru ditulis 2 Januari 2023.

Kedua, Bawaslu Jakpus tidak mematuhi regulasi dalam mengusut aksi Gibran tersebut. Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu mengatur bahwa temuan atau laporan ditindaklanjuti maksimal tujuh hari sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui.

Adapun Gibran membagikan susu di arana CFD pada 3 Desember 2023. "Apakah tujuh hari itu dihitung dari tanggal 3 Desember atau dihitung sejak kapan?" kata Fritz yang merupakan mantan komisioner Bawaslu RI itu.

Gibran Rakabuming Raka diketahui berolahraga sembari membagikan susu gratis di arena CFD, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakpus, Ahad (3/12/2023) Selain berolahraga, Wali Kota Solo itu bersama elite partai pengusungnya membagikan susu gratis yang merupakan program unggulannya sepanjang masa kampanye.

Bawaslu RI pada 19 Desember 2023 menyatakan, aksi Gibran dkk. itu bukan tindak pidana pemilu. Sebab, tidak cukup bukti untuk menyatakan bahwa putra sulung Presiden Jokowi itu melibatkan anak-anak saat kampanye di area CFD. Kendati begitu, Bawaslu RI menyatakan bahwa terbuka kemungkinan aksi Gibran itu merupakan pelanggaran lainnya.

Bawaslu Jakpus lantas melakukan pengusutan dugaan melanggar ketentuan penggunaan area CFD untuk aktivitas politik. Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Bawaslu Jakpus meminta Gibran untuk menyampaikan klarifikasi pada Selasa (2/1/2024), tapi putra sulung Presiden Jokowi itu mangkir. Gibran baru menghadiri pemanggilan kedua pada Rabu (3/1/2024) siang. Hingga berita ini ditulis, Bawaslu Jakpus belum mengumumkan keputusannya terhadap aksi Gibran bagi-bagi susu itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement