Senin 08 Jan 2024 18:00 WIB

110 Juta Bidang Tanah Terdaftar di Era Jokowi

Para penerima diharap memanfaatkan sertifikat tanah dengan baik.

Wamen ATR/BPN saat menyerahkan sertifikat tanah di Riau.
Foto: Antara
Wamen ATR/BPN saat menyerahkan sertifikat tanah di Riau.

REPUBLIKA.CO.ID,SIAK -- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Pekanbaru untuk penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat pada Senin, 8 Desember 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Raja Antoni menyerahkan sertifikat untuk warga Kelurahan Pebatuan, Tebing Tinggi Okura, dan Sungai Ambang sebanyak 500 sertifikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas oleh Presiden Jokowi sejak tahun 2017 silam. 

Baca Juga

Berkat program PTSL, disampaikan oleh Raja Antoni, telah terjadi peningkatan pendaftaran tanah yang telah mencapai 110 juta bidang tanah pada akhir tahun 2023. Hal tersebut karena Presiden Jokowi yang gesit dalam menjalankan pekerjaan. 

"Kita diberkahi oleh Presiden yang gesit dalam bekerja, tidak banyak bicara, tapi hasil kerjanya nyata dirasakan oleh rakyat. Jauh dari kata planga-plongo," sebut Wakil Menteri ATR/BPN

Ia menyampaikan, sisanya akan dikebut supaya seluruh bidang tanah di Indonesia bisa terdaftar pada akhir tahun 2024. Raja Antoni merasa optimistis, sebab Kementerian ATR/BPN di bawah komando Menteri Hadi Tjahjanto sangat giat dalam bekerja. 

"Seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN pun sekarang sedang memastikan seluruh bidang tanah akan terdaftar. Dibawah komando Pak Menteri Hadi, saya sangat optimis akan tercapai," sebut Raja Antoni. 

Terkait dengan sertifikat yang diterima, Raja Antoni berpesan untuk menggunakan pada hal yang produktif seperti membuka usaha atau menyekolahkan anak dan tidak menggunakan untuk hal konsumtif seperti membeli mobil.

“Kalau mau diagunkan, boleh, tapi harus untuk keperluan produktif, jangan diagunkan untuk hal yang bersifat kemewahan,” kata Wakil Menteri ATR/BPN. 

Raja Antoni kemudian meminta supaya para penerima sertipikat tersebut dapat menjaga sertipikatnya dengan baik, sebab sertipikat adalah tanda bukti kepemilikan tanah. Sehingga, apabila sertipikatnya hilang, maka tanahnya pun hilang. 

“Jadi mohon dijaga betul sertipikatnya, tolong difotokopi sehingga apabila hilang, bisa diganti baru oleh Kantor Pertanahan Siak,” tutup Raja Antoni.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement