Selasa 06 Feb 2024 14:08 WIB

Surat Edaran Larangan Daging Anjing Sudah di Tangan Sekda Solo

Surat Edaran (SE) tentang larangan daging anjing sudah di tangan Sekda Solo.

Ilustrasi penjualan dan konsumsi daging anjing yang dilarang. Surat Edaran (SE) tentang larangan daging anjing sudah di tangan Sekda Solo.
Foto: Dok Republika
Ilustrasi penjualan dan konsumsi daging anjing yang dilarang. Surat Edaran (SE) tentang larangan daging anjing sudah di tangan Sekda Solo.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Surat Edaran (SE) terkait daging anjing di Solo, Jawa Tengah, hingga saat ini masih menunggu finalisasi dari sekretaris daerah (sekda).

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (DKPP) Kota Surakarta Eko Nugroho Isbandijarso di Solo, Jawa Tengah, Selasa (6/2/2024), mengatakan sejauh ini draf dari SE sudah selesai disusun.

Baca Juga

"Sudah kami serahkan ke Pak Sekda, keputusan belum ditandatangani," kata EKo.

Mengenai sejumlah poin yang tercantum dalam SE tersebut, ia mengatakan  hampir sama dengan SE Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jateng terkait penjualan dan konsumsi daging anjing.

Ia mengatakan pada SE tersebut pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi makanan non-pangan, salah satunya daging anjing.

"Dari kami sifatnya masih imbauan, di SE tidak hanya daging anjing, tapi juga bahan atau produk non-pangan. Jadi secara umum. Sifatnya imbauan untuk tidak mengkonsumsi, menjual. Bukan larangan," katanya.

Sementara itu disinggung mengenai keterlibatan pelaku usaha untuk ikut menyusun SE, menurut dia, hal itu tidak perlu dilakukan. Apalagi pada SE sifatnya masih imbauan.

"Itu kan masih draf, keputusan belum ditandatangani. Jadi belum perlu dilibatkan," katanya.

Ia juga belum dapat memastikan kapan SE tersebut selesai ditandatangani untuk selanjutnya diedarkan kepada para pedagang. "Kami kurang tahu kapan selesai karena itu tergantung pimpinan. Sejauh ini kalau SE-nya sebatas sekda, tapi nggak tahu apakah akan diubah ke wali kota," katanya.

Beberapa waktu lalu, pedagang daging anjing melakukan aksi di depan Balai Kota Surakarta. Mereka meminta kepada jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta untuk tidak membuat undang-undang atau perda yang melarang penjualan daging anjing di Solo Raya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement