Jumat 26 Jan 2024 19:52 WIB

Draf SE Imbauan tak Konsumsi Daging Anjing Rampung, Tunggu Persetujuan Sekda Solo

SE tersebut dibuat berdasarkan UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Rep: C02/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi penjualan dan konsumsi daging anjing yang dilarang.
Foto: Dok Republika
Ilustrasi penjualan dan konsumsi daging anjing yang dilarang.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO–Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Peternakan (Dispangtan) Solo, Eko Nugroho Isbandijarso mengaku Surat Edaran (SE) imbauan tak konsumsi daging anjing sudah selesai.

“Sudah (selesai SE-nya). Kita tidak bisa melarang hanya imbauan aja,” kata Eko ketika dihubungi awak media, Jumat (26/1/2024).

Baca Juga

Eko menjelaskan bahwa dengan selesainya draf SE tersebut tinggal menunggu keputusan dari Sekda Kota Solo. Apakah nantinya akan dibicarakan ulang atau disetujui.

“Hari ini kita masukan nota dinas ke pak sekda nanti tinggal pak sekda memberikan perintah seperti apa. Apakah akan dirapatkan lagi atau seperti apa mestinya seperti itu kan masih dari draf dari kami dispangtan. Nanti isinya sudah sesuai atau belum kan mestinya perlu dibicarakan lebih lanjut,” katanya.

Pihaknya menjelaskan bahwa SE tersebut dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bahwa anjing merupakan hewan peliharaan bukan ternak sehingga tidak diperuntukan untuk pangan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tentang Peningkatan Pengawasan Peredaran/Perdagangan Daging Anjing bahwa daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan.

Disinggung apakah tidak ada pelarangan pihaknya mengatakan belum ada. Pasalnya dari aturan yang dirujuk belum ada yang secara tegas memberikan larangan.

"Kan kita tidak punya dasar hukum cantolannya dari atas kan tidak ada aturan atau undang-undang yang secara tegas kan belum ada kan. Sehingga dari pusat dari provinsi kabupaten kebanyakan hanya surat edaran saja surat imbauan (isinya)," katanya mengakhiri.

photo
Infografis Dalil Daging Anjing Haram - (Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement