REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya sedang memproses laporan terhadap capres Anies Baswedan terkait pernyataannya saat debat mengungkit data lahan yang dikuasai capres Prabowo Subianto. Anies diketahui dilaporkan karena diduga melanggar ketentuan larangan menghina peserta pemilu lain.
"(Laporan terhadap Anies) masih dalam proses, karena laporannya baru diterima," kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Setiap laporan yang masuk di Bawaslu diketahui harus diverifikasi terlebih dahulu apakah memenuhi syarat formil dan materil. Jika memenuhi, barulah laporan tersebut diregistrasi secara resmi untuk selanjutnya disidangkan.
Bagja menjelaskan, pihaknya melakukan proses verifikasi dengan melihat tata tertib penyampaian substansi dalam debat capres. Karena itu, ia akan meminta penjelasan KPU sebagai penyelenggara debat.
Bagja yang juga komisioner Bawaslu RI pada Pilpres 2019 lalu mengakui bahwa Jokowi pernah menghadapi persoalan serupa. Jokowi dilaporkan ke Bawaslu karena mengungkit lahan yang dikuasai Prabowo saat debat capres Pilpres 2019. "Tapi (laporan terhadap Jokowi ketika itu) tidak lanjut," kata Bagja.
Saat debat Pilpres 2024 ketiga pada Ahad (7/1/2024), Anies mengutip pernyataan Jokowi bahwa Prabowo punya lahan 340 ribu hektare. Bahkan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut Prabowo punya lahan seluas itu saat separuh prajurit TNI belum mendapatkan rumah dinas. Anies juga memberikan nilai 11 dari 100 atas kinerja Prabowo sebagai Menteri Pertahanan.
Sehari berselang, kelompok yang menamakan diri Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan Anies ke Bawaslu RI. Menurut PHPB, pernyataan Anies tersebut keliru dan telah menyerang personal Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Perwakilan PHPB, Subadria Nuka mengatakan, pihaknya menduga Anies melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c Juncto Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat 1 huruf c PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Pasal 280 ayat 1 huruf c melarang peserta pemilu menghina orang lain/peserta pemilu lainnya. Pelanggaran atas ketentuan tersebut masuk kategori pidana pemilu dan bisa dijatuhi hukuman maksimal dua tahun penjara serta denda maksimum Rp 24 juta.