REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA ----Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya masih melakukan pembahasan kasus seorang guru pegawai negeri sipil (PNS) yang membuat video dukungan untuk pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Hasil dari pembahasan itu, nantinya akan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Menurut Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya Enceng Fuad Syukron, pihaknya sudah melakukan penelusuran sejak video itu beredar. Pada Senin (8/1/2024), Bawaslu Kota Tasikmalaya telah mendatangi sekolah tempat guru tersebut mengajar dan meminta keterangan sejumlah saksi terkait pembuatan video itu, termasuk guru yang bersangkutan.
"Hasilnya itu sudah dituangkan dalam laporan hasil penelusuran. Ada dugaan ASN itu inisiatif secara pribadi untuk membuat video tersebut," ujar Enceng saat dikonfirmasi Republika, Rabu (10/1/2024).
Saat ini, kata dia, pihaknya masih terus melakukan penanganan terkait kasus itu. Proses penanganan pelanggaran akan dilakukan tujuh hari ditambah tujuh hari kerja, yang terhitung sejak hari ini.
"Kami masih akan bahas kembali. Mungkin akan ada pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan," katanya.
Saat ditanya mengenai potensi sanksi yang akan diberikan, Enceng mengatakan, hasil dari penanganan kasus tersebut nantinya akan diserahkan ke KASN. KASN disebut sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi.
"Nanti mereka yang menindaklanjuti (sanksi)," kata Enceng.
Sebelumnya, sebuah video yang berisi dukungan untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden viral di media sosial. Dalam video berdurasi 4 menit 28 detik itu, terdapat seorang perempuan yang memberikan dukungan untuk pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Perempuan itu mengaku sebagai Ilah Gomez dari SDN 3 Gobras, menyanyikan lagu untuk pasangan nomor urut 2. Dalam menyanyikan lagu itu, perempuan itu juga ikut bergoyang.
"Halo, saya Ilah Gomez dari SDN 3 Gobras akan menyanyikan lagu PSG, Prabowo bersama Gibran. Siap? Cus," kata dia dalam video itu.