Kamis 11 Jan 2024 14:09 WIB

Warga Palestina Berterima Kasih pada Afsel Bawa Kasus Dugaan Genosida Israel ke ICJ

Afsel telah membawa kasus dugaan genosida Israel di Jalur Gaza ke ICJ.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Gita Amanda
Afsel mengajukan gugatan ke ICJ terkait genosida di Jalur Gaza. (ilustrasi)
Foto: AP Photo/Ohad Zwigenberg
Afsel mengajukan gugatan ke ICJ terkait genosida di Jalur Gaza. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Puluhan warga Palestina berkumpul di depan patung presiden pertama Afrika Selatan (Afsel), Nelson Mandela, di Tepi Barat, Rabu (10/1/2024). Mereka menyuarakan ucapan terima kasih kepada Afsel karena telah membawa kasus dugaan genosida Israel di Jalur Gaza ke Mahkamah Internasional (ICJ).

Dalam aksinya, puluhan warga Palestina itu mengusung poster bertuliskan “Hentikan genosida” dan “Terima kasih Afsel”. Wali Kota Ramallah Issa Kassis turut berpartisipasi dalam aksi tersebut dan menyampaikan pidato di hadapan massa.

Baca Juga

“Sangat penting untuk menunjukkan penghargaan kepada orang-orang yang memahami penderitaan kami. Kami merasa Afsel mendengarkan hati kami,” ujar Issa setelah menyampaikan pidato, dikutip laman Al Arabiya.

Kongres Nasional Afrika yang berkuasa di Afsel telah lama mendukung perjuangan Palestina. Mereka seringkali mengaitkan hal itu dengan perjuangannya melawan pemerintahan apartheid, yang memiliki hubungan kerja sama dengan Israel. Nelson Mandela adalah aktivis anti-apartheid yang terpilih sebagai presiden pertama Afsel. Dia pernah berujar bahwa keberhasilan negaranya terbebas dari rezim apartheid “tidak akan lengkap tanpa kebebasan rakyat Palestina”. 

Perwakilan Afsel untuk Palestina, Mvuyo Mhangwane, mengatakan warga negaranya tidak melupakan kata-kata Mandela. “Pesannya adalah untuk mengingatkan mereka (warga Palestina) bahwa kami adalah sahabat Palestina selamanya, baik atau buruk, dan untuk mengatakan bahwa Palestina tidak sendirian,” kata Mhangwane.

ICJ diagendakan menggelar persidangan perdana mengenai kasus dugaan genosida yang dilakukan Israel di Gaza pada Kamis (11/1/2024). Afsel selaku negara yang mengadukan dan membawa kasus tersebut ke ICJ akan menghadiri persidangan tersebut. “Kami akan hadir di pengadilan ICJ pada tanggal 11 bulan ini. Kami akan memaparkan kasus kami mengenai mengapa kami berpikir berdasarkan semua bukti termasuk niat khusus dari kejahatan genosida, kami menemukan bahwa berdasarkan banyak pernyataan dari para pemimpin bahwa ada niat khusus,'' kata Direktur Jenderal Kementerian Luar Negeri Afsel Zane Dangor, dikutip laman Anadolu Agency, 3 Januari 2024 lalu.

Perwakilan Israel pun akan hadir dalam persidangan di ICJ untuk membantah tuduhan Afsel. Presiden Israel Isaac Herzog telah mengkritik tajam langkah Afsel melaporkan kasus dugaan genosida yang dilakukan negaranya di Jalur Gaza ke ICJ. Dia menilai, pelaporan tersebut mengerikan dan tidak masuk akal. Oleh sebab itu Israel bakal melakukan pembelaan di ICJ.

Herzog mengatakan, Afsel munafik karena membawa kasus krisis di Gaza ke ICJ. “Sebenarnya musuh kami, Hamas, dalam piagam mereka, menyerukan penghancuran bangsa kami, negara Israel, satu-satunya negara bangsa Yahudi,” ujar Herzog, Selasa (9/1/2024), dikutip laman Al Arabiya.

“Kami akan hadir di Mahkamah Internasional dan dengan bangga akan menyampaikan kasus kami mengenai penggunaan pembelaan diri berdasarkan hak paling inheren kami berdasarkan hukum humaniter internasional,” ujar Herzog.

Keputusan ICJ nantinya bersifat mengikat. Namun kemampuan ICJ untuk menegakkan atau menerapkan keputusannya sangat kecil. Hingga saat ini Israel masih menggempur dan membombardir Gaza. Jumlah warga Gaza yang terbunuh akibat serangan Israel sudah melampaui 23 ribu jiwa. Kebanyakan dari korban meninggal adalah perempuan dan anak-anak. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement