Kamis 11 Jan 2024 18:08 WIB

Kejagung Pastikan Kasus BTS 4G BAKTI Masih Terus Diperiksa

Penyidikan Aqsanul Qosasih juga masih terus berjalan.

Red: Joko Sadewo
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi, memastikan kasus BTS 4G masih diproses Kejagung.
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi, memastikan kasus BTS 4G masih diproses Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memastikan pengusutan korupsi Based Transciever Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022 masih berjalan. Kasus ini akan tetap dilanjutkan penyidikannya. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi, mengatakan, dua tersangka dari mantan pejabat Kemenkominfo,  Elvano Hatorongan (EH), dan Muhammad Feriandri Mirza (MFM) pun akan segera menyusul disidangkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. 

“Elvano itu, sudah P-21 (berkas perkara lengkap). Dan si Feriandri itu, juga sudah selesai, dan akan segera diadili,” kata Kuntadi saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), di Kejakgung, Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Sementara yang lainnya, kata Kuntadi, masih terus dilakukan penyidikan. “Yang masih penyidikan, seperti AQ (Achsanul Qosasi) masih berjalan. Dan akan terus diusut penerimaan uangnya,” ungkap Kuntadi.