REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memastikan pengusutan korupsi Based Transciever Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022 masih berjalan. Kasus ini akan tetap dilanjutkan penyidikannya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi, mengatakan, dua tersangka dari mantan pejabat Kemenkominfo, Elvano Hatorongan (EH), dan Muhammad Feriandri Mirza (MFM) pun akan segera menyusul disidangkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.
“Elvano itu, sudah P-21 (berkas perkara lengkap). Dan si Feriandri itu, juga sudah selesai, dan akan segera diadili,” kata Kuntadi saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), di Kejakgung, Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Sementara yang lainnya, kata Kuntadi, masih terus dilakukan penyidikan. “Yang masih penyidikan, seperti AQ (Achsanul Qosasi) masih berjalan. Dan akan terus diusut penerimaan uangnya,” ungkap Kuntadi.
Tiga tersangka Elvano, Feriandri, dan Qosasi ini, sebetulnya berbeda klaster kasus saat penyidikan dilakukan. Elvano, dan Feriandri ditetapkan tersangka selaku peran turut serta dalam memanipulasi dan pengaturan, atau prakondisi pada saat proses tender pembangunan dan infrastruktur pendukung 4.200 unit menara BTS 4G BAKTI.
Status Hukum Dito Ariotedjo dam Nistra
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pekan lalu mengatakan, tim penyidiknya masih mencari alat-alat bukti tambahan terkait penerimaan uang Rp 27 miliar, dan Rp 70 miliar yang diduga diterima oleh Dito Ariotedjo, dan Nistra.
“Kalau Dito itu, sampai sekarang ini, yang menyerahkan 27 miliar itu, kita (penyidik) belum ketahuan siapa orangnya. Kita sudah ambil cctv-nya, tetapi belum tahu siapa orang (yang menyerahkan uang) itu. Belum dapat,” kata Febrie.
Karena itu, kata Febrie, tim penyidikannya masih menebalkan status hukum terhadap Dito baru sebatas saksi. “Sepanjang itu kita belum ketemu alat buktinya, kita tidak bisa menetapkan (sebagai tersangka). Tetapi kalau ada ketemu alat buktinya, pasti kita gelar perkara untuk bisa dinyatakan sebagai tersangka,” begitu kata Febrie.
Pun juga, kata Febrie, terkait dengan nama Nistra. Sampai saat ganti tahun saat ini, tim penyidikan di Jampidsus, tak berhasil mengetahui keberadaannya. “Termasuk Nistra itu. Sampai sekarang, kita belum dapat periksa karena belum dapat orangnya,” ujar Febrie.