REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan bahwa pencabutan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di tempat-tempat terlarang di Jakarta menunggu keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Hal itu termasuk adanya pemasangan APK berupa bendera di pembatas jalur sepeda (stick cone) di jalan layang (flyover) Rasuna Said, Jakarta Selatan, oleh sejumlah partai politik.
"Terkait APK (yang terpasang di daerah Jakarta Selatan) ini, tentu kami menunggu dari Bawaslu," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).
Syafrin menyebutkan, pencabutan APK di DKI Jakarta akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI telah mengizinkan Satpol PP mencopot APK yang melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Diperbolehkan karena Satpol PP memiliki kewenangan selaku penegak perda," kata anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo di Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Benny menuturkan hal tersebut merupakan kewenangan penegak hukum dalam menertibkan APK partai politik yang menyalahi aturan.
APK tidak boleh dipasang di mana saja?