Senin 15 Jan 2024 23:52 WIB

Pemkab Siak Resmikan Taman Wisata Pamerkan 21 Jenis Burung

Bupati mengajak masyarakat menghibahkan binatang peliharaan untuk dijadikan koleksi.

Bupati Siak Alfedri saat meresmikan Taman Wisata Burung Jauhari, Kecamatan Mempura, Siak, Riau, Senin (15/1/2024).
Foto: Pemkab Siak
Bupati Siak Alfedri saat meresmikan Taman Wisata Burung Jauhari, Kecamatan Mempura, Siak, Riau, Senin (15/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SIAK -- Pemerintah Kabupaten Siak, Provinsi Riau, meresmikan tempat wisata Taman Burung Jauhari di Kecamatan Mempura. Taman ini memiliki koleksi 21 jenis burung dengan jumlah total 56 ekor untuk menambah daya tarik wisata.

Bupati Siak Alfedri saat meresmikan taman burung tersebut berharap dengan semakin banyaknya tempat wisata, masa kunjungan wisatawan tidak hanya satu hari di Siak. Namun, wisatawan dapat berhari-hari tinggal untuk menikmati ragam wisata dan ajang yang digelar.

Baca Juga

"Saya perintahkan dinas terkait untuk pengembangan dan penataan kawasan wisata Kecamatan Mempura agar terintegrasi untuk memudahkan wisatawan menikmatinya tempat-tempat wisata," katanya, Senin (15/1/2024).

Kepala Dinas Pariwisata Siak Tekad Perbatas Setia Dewa menyampaikan Taman Burung Jauhari telah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas nama pengelolanya Koperasi Pesona Wisata Siak.

"Taman burung Jauhari ini juga sudah memiliki satu tenaga ahli khusus dalam perawatan pakan dan kesehatan burung-burung tersebut," ucapnya.

Ia juga mengajak masyarakat menghibahkan binatang peliharaan jenis burung maupun hewan lainnya untuk dijadikan koleksi di Taman Burung Jauhari. Dia menyampaikan pada 2023, tercatat 997.938 kunjungan wisatawan datang ke Siak atau 160 persen dari target.

"Semoga dengan adanya Taman Burung Jauhari ini akan menambah pengunjung sesuai dengan yang kita harapkan bersama dan tentunya berimbas pada ekonomi dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Siak," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement