Senin 15 Jan 2024 23:56 WIB

Jaksa Agung: Pensiunan TNI Dapat Bantuan Setelah Kasus ASABRI Rampung

Burhanuddin menyebutkan Kejaksaan siap membantu fasilitasi TNI dan Kemen BUMN

Panglima TNI Agus Subiyanto saat bersilaturahim dengan  Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajarannya, Senin (15/1/2024).
Foto: dok Kejaksaan
Panglima TNI Agus Subiyanto saat bersilaturahim dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajarannya, Senin (15/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyarankan personel TNI yang telah pensiun atau gugur dalam tugas bisa mendapatkan bantuan setelah penanganan perkara PT ASABRI rampung.

"Setelah penanganan perkara ASABRI selesai agar diberikan kontribusi kepada TNI, terutama para pensiunan dan rekan-rekan TNI yang gugur dalam tugas untuk bisa mendapatkan bantuan," kata Burhanuddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (15/1/2024).

Hal ini disampaikan Burhanuddin saat menerima kunjungan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Jakarta, Senin, dalam rangka penguatan kelembagaan, terutama dalam penegakan hukum.

Burhanuddin membuka diri untuk menjadi yang terdepan dalam melakukan pendampingan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait perkara aset-aset TNI yang dilakukan gugatan oleh masyarakat dan pengembang, termasuk kasus ASABRI.

Mengenai wacana bantuan itu, Burhanuddin menyebutkan institusinya siap membantu dalam memfasilitasi TNI dan Kementerian BUMN."Kejaksaan akan siap membantu untuk memfasilitasi hal tersebut bersama dengan Kementerian BUMN," ujarnya.

Dalam pertemuan dengan Panglima TNI terkait penguatan kelembagaan, terutama dalam penegakan hukum oleh kedua lembaga, Burhanuddin juga menyampaikan peran kolaborasi penyidik kejaksaan dan militer. Kejaksaan Agung telah memiliki Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) yang sudah dua tahun berdiri.

Keberadaan Jampidmil menunjukkan pentingnya penanganan perkara dengan kolaborasi dan sinergi antarpenegak hukum, mulai dari penyidikan sampai tahap upaya hukum dengan proses penanganan koneksitas.

Hal itu sebagaimana perkara yang sudah berhasil ditangani secara bersama-sama, yaitu perkara pengadaan Satelit Orbit 123° Kementerian Pertahanan dan perkara TWP AD (Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat) tahun 2013 sampai 2020 yang perkaranya sedang bergulir dalam tingkat upaya hukum.

"Keberhasilan pengungkapan perkara tersebut tidak lepas dari kerja sama atau kolaborasi yang baik antara kedua lembaga,” ujarnya.

Burhanuddin juga menyampaikan jajaran Jampidmil tidak saja ada di Kejaksaan Agung, tetapi juga di kejaksaan tinggi yang dijabat oleh asisten pidana militer (Aspidmil) dan diisi oleh unsur dari TNI. Bahkan, pada pembukaan Musyawarah Nasional Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) tanggal 8 Januari 2024, seluruh jajaran pidana militer, baik di pusat maupun daerah, telah diberikan keanggotaan kehormatan Persaja oleh Ketua Umum Amir Yanto yang didampingi Pelindung Organisasi Persaja S.T. Burhanuddin.

"Keanggotaan tersebut dinobatkan karena mereka sudah menjadi bagian dari warga Adhyaksa," ujarnya.

Di sisi lain, Burhanuddin juga menyampaikan hal terkait kejahatan-kejahatan yang melibatkan penyidik dari TNI, seperti kejahatan kemaritiman, pelanggaran wilayah udara, dan kejahatan-kejahatan yang menggunakan teknologi informasi dirasa semakin kompleks dan modern.

"Ke depannya tentu akan dilakukan pendidikan pelatihan bersama dalam rangka penguatan sumber daya manusia dan membangun mindset serta sinergi antarpenegak hukum," ujarnya.

Sementara itu, dalam kunjungan perdananya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengucapkan ucapan terima kasih atas sambutan hangat dari Jaksa Agung Burhanuddin beserta jajarannya.

Panglima TNI menyampaikan dalam penegakan hukum, TNI tidak bisa lepas dengan kejaksaan yang memiliki kewenangan mutlak dalam penuntutan terhadap semua tindak pidana perkara, termasuk wilayah udara dan wilayah laut yang hampir 70 persen jumlahnya, termasuk juga dalam hal penanganan perkara koneksitas.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement