Selasa 16 Jan 2024 13:36 WIB

Soal Isu Pemakzulan Jokowi, TKN Prabowo: Tahan Dulu Lah Syahwat Politikmu

Pemakzulan untuk menjegal kemenangan Prabowo-Gibran karena ada keterlibatan Mahfud MD

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Komandan Tim Hukum TKN Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Komandan Tim Hukum TKN Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menilai, pihak-pihak yang menggulirkan isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sama saja mengganggu gelaran Pemilu 2024, yang hari pencoblosannya tak sampai sebulan lagi.

"Saya minta kepada teman-teman yang meminta pemakzulan itu, tahan dulu lah syahwat politikmu. Ayo ramai-ramai seluruh orang Indonesia mendukung dan mensukseskan pesta demokrasi siklus lima tahunan ini," kata Komandan Tim Hukum TKN, Hinca Panjaitan kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/1/2024) malam WIB.

Hinca menjelaskan, usulan pemakzulan itu bermasalah dari dua sisi. Pertama, usulan muncul saat Pemilu 2024, termasuk pemilihan presiden sedang bergulir. Kedua, usulan pelengseran terhadap Presiden Jokowi itu tak punya alasan yang kuat.

Terpisah, Wakil Ketua TKN Juri Ardiantoro menilai, tokoh Petisi 100 sengaja menggulirkan isu pemakzulan untuk menjegal kemenangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024. Target mereka bukan menjatuhkan Jokowi, melainkan menggerus suara Prabowo-Gibran.

Juri menjelaskan, para tokoh Petisi 100 itu sebenarnya memahami bahwa melakukan pemakzulan terhadap presiden itu tidak mudah, bahkan bisa dibilang hampir tidak mungkin. Namun, mereka tetap menggulirkan isu tersebut demu menggerus elektabilitas Prabowo-Gibran.

"Sebetulnya tujuan mereka tidak soal pemakzulan karena mereka tahu akan sulit dan tidak mungkin, tapi mereka nyata-nyata ingin memisahkan Bapak Jokowi dari Pak Prabowo ... untuk mengganggu jalan kemenangan Pak Prabowo," kata Juri kepada wartawan di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Juri semakin yakin bahwa isu pemakzulan itu sebagai gerakan politik elektoral untuk menjegal kemenangan Prabowo-Gibran karena ada keterlibatan Menko Polhukam Mahfud MD yang juga merupakan cawapres nomor urut 3. Di sisi lain, dia yakin isu pemakzulan tidak akan mempengaruhi elektabilitas Prabowo-Gibran karena isu tersebut tidak bisa mempengaruhi masyarakat di akar rumput.

Sebelumnya, sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mengajukan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tokoh yang tergabung dalam gerakan itu, di antaranya adalah pendukung capres nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan seperti Amin Rais dan Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto.

Perwakilan Petisi 100 mengajukan usulan pemakzulan kepada Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam pada Selasa (9/1/2024). Kepada tamunya, Mahfud tak menyampaikan penolakan atas usulan pemakzulan tersebut, meski dirinya bagian dari Pemerintahan Jokowi.

Mahfud yang juga cawapres pendamping Ganjar Pranowo itu hanya menjelaskan bahwa urusan pemakzulan bukan diproses oleh Kemenko Polhukam, melainkan oleh DPR. Lebih lanjut, Mahfud menyebut pemakzulan tidak mudah dilakukan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement