REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaee, dan menjadwalkan sidang perdana Senin (22/1) pekan depan.
Humas PN Jaksel Djuyamto di Jakarta, Selasa, mengatakan gugatan praperadilan itu didaftarkan Siskaeee ke PN Jaksel pada Senin (15/1). "Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin 22 Januari 2024," kata Djuyamto.
Setelah menerima permohonan gugatan praperadilan dari Siskaeee, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut.
"Hakim tunggal yang ditunjuk, yaitu Sri Rejeki Marshinta," katanya.
Adan gugatan yang dimohonkan Siskaeee kepada hakim termohon adalah penetapan tersangka. "Termohon dalam gugatan ini adalah Polda Metro Jaya," ujar Djuyamto.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Siskaeee sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan memproduksi film dewasa di wilayah Jakarta Selatan.
Selain Siskaeee ada 10 tersangka lainnya yang ditetapkan. Para tersangka ini merupakan pemeran dari film dewasa tersebut. Kasus ini terungkap pada pertengahan 2023 lalu. Para tersangka dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.