REPUBLIKA.CO.ID, SOLO – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku akan mempertimbangkan regulasi jika dibanding hanya sekedar larangan terkait peredaran hingga konsumsi daging anjing di Kota Solo.
“(Soal regulasi dibanding hanya larangan peredaran daging anjing?) Ya nanti kami pertimbangan, itu sudah akan kami tindaklanjuti, tenang saja” kata Gibran ketika ditemui di balai kota Solo, Kamis (18/1/2024).
Kendati demikian ketika disinggung detail regulasi yang akan diberlakukan, Gibran tak menjawab dengan detail. Namun, ia membenarkan ketika disinggung apakah regulasi tersebut bersifat lebih ke mengatur konsumsi aman bagi masyarakat.
“Tenang aja nanti akan kita tindak lanjuti. (Apakah akan mengatur) Iya, pasti,” katanya sembari menutup pintu mobil.
Sebelumnya, menurut Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta Eko Nugroho Isbandijarso, SE terkait daging anjing masih dalam pembahasan. Hasil pembahasan nantinya disampaikan kepada pimpinan daerah.
“Ini kan dalam proses, artinya kami sudah ada pembahasan rencana pengeluaran surat edaran resmi. Tapi kan tidak serta-merta langsung ya. perlu proses pembahasan. Selanjutnya nanti kita akan mendengar draf-drafnya dulu. Habis itu didiskusikan dengan Pak Wali dan Wawali,” kata Eko.
Eko mengatakan, secara umum SE tersebut terkait upaya perlindungan konsumen atau masyarakat dari bahaya mengonsumsi daging anjing. “Arahnya semacam imbauan perlindungan konsumen terhadap itu bahaya dari mengonsumsi makanan nonpangan. Itu kan anjing bukan bahan pangan,” katanya.
Ditanya apakah SE mencakup larangan penjualan daging anjing, Eko menyebut akan melihat konsepnya nanti. “Baru akan kita konsepkan. Konsepnya kan belum. Tapi, prinsipnya perlindungan konsumen dari bahan makanan nonpangan,” ujar dia.