Rabu 17 Jan 2024 12:57 WIB

Meski Sudah Larang, Pemkot Bandung Identifikasi Tempat Jual Anjing Konsumsi

Pemkot Bandung akan tetap mengidentifikasi tempat-tempat yang menjual anjing konsumsi

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas Satpol PP merazia sebuah restoran yang diduga menjual masakan daging anjing. Pemkot Bandung akan tetap mengidentifikasi tempat-tempat yang menjual anjing konsumsi.
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Petugas Satpol PP merazia sebuah restoran yang diduga menjual masakan daging anjing. Pemkot Bandung akan tetap mengidentifikasi tempat-tempat yang menjual anjing konsumsi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung tegas melarang peredaran anjing konsumsi di Kota Bandung. Mereka melaporkan tidak didapati tempat-tempat yang menjual anjing konsumsi secara terbuka.

Namun begitu, pihaknya saat ini tengah mengidentifikasi tempat-tempat yang disinyalir menjual anjing konsumsi. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) bekerja sama dengan Dog Meat Free Indonesia.

Baca Juga

"Secara terbuka tidak ada lokasi tersebut tapi kita sedang mengidentifikasi di lapangan kerja sama dengan Dog Meat Free Indonesia," ucap kepala DKPP Kota Bandung Gin Gin Ginanjar saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).

Sejak tanggal 23 November sebelum kasus ratusan anjing yang diduga hendak dikonsumsi viral, ia mengatakan telah mengeluarkan surat edaran ke wilayah masing-masing. Ia meminta kewilayahan mengidentifikasi tempat yang diduga menjual anjing konsumsi.