JAKARTA -- Pemerintah menegaskan, sebagian besar pajak hiburan justru mengalami penurunan dengan adanya Undang-undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Kendati demikian, pemerintah akan menyiapkan insentif pajak agar daerah bisa meringankan pengusaha jasa hiburan yang dikenakan tarif pajak 40-75 persen. Insentif pajak hiburan menjadi salah...
Berita Lainnya