Sabtu 20 Jan 2024 15:40 WIB

AS Klaim Israel tak Lakukan Kejahatan Perang 

Chile mendukung penyelidikan segala kemungkinan kejahatan perang" di Palestina.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Setyanavidita livicansera
Juru bicara Pentagon John Kirby berbicara selama pengarahan di Pentagon di Washington, Senin, 28 Februari 2022.
Foto: AP/Susan Walsh
Juru bicara Pentagon John Kirby berbicara selama pengarahan di Pentagon di Washington, Senin, 28 Februari 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON – Amerika Serikat (AS) terus mempertahankan dukungan dan pembelaannya terhadap Israel. Merespons langkah Meksiko dan Chile meminta Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyelidiki dugaan kejahatan terhadap warga sipil di Jalur Gaza, Washington mengaku tak melihat Israel memiliki intensi melakukan hal semacam itu.

“Kami mengetahui hal tersebut, laporan tersebut dan potensi rujukan ke ICC. Saya tidak punya komentar untuk Anda saat ini. Kami masih mengumpulkan lebih banyak informasi tentang hal ini, apa saja dampaknya,” kata Juru Bicara Dewan Keamanan Nasional AS John Kirby dalam pengarahan pers, Jumat (19/1/2024), dikutip laman Shafaq News.

Baca Juga

“Tapi, saya ingin mengatakan sekali lagi bahwa kami tidak memiliki indikasi apapun bahwa ada upaya yang disengaja, untuk melakukan kejahatan perang oleh Pertahanan Israel,” tambah Kirby. Meksiko dan Chile baru saja mengajukan permintaan kepada ICC agar menyelidiki potensi kejahatan terhadap warga sipil di Gaza.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Meksiko mengatakan, langkah tersebut diambil karena mereka mencemaskan meningkatnya kekerasan di Gaza baru-baru ini. “Terutama terhadap sasaran-sasaran sipil, dan terus berlanjutnya dugaan dilakukannya kejahatan yang berada dalam yurisdiksi pengadilan (ICC), khususnya sejak 7 Oktober 2023,” ungkap Kemenlu Meksiko dalam pernyataannya, dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA, Jumat lalu.

Meksiko mengutip Pasal 13(a) dan 14 Statuta ICC sebagai dasar rujukan tersebut. Pasal-pasal tersebut memperbolehkan suatu negara pihak untuk merujuk pada situasi di mana tampaknya satu atau lebih kejahatan yang berada dalam yurisdiksi pengadilan telah dilakukan, dan meminta jaksa penuntut menyelidiki serta menentukan apakah seseorang harus dituntut atas kejahatan itu.

Sementara itu, dalam konferensi pers di Santiago, Menteri Luar Negeri Chile Alberto van Klaveren menyatakan dukungan negaranya untuk "menyelidiki segala kemungkinan kejahatan perang" di wilayah pendudukan Palestina. Pada 17 November 2023, ICC sudah mengumumkan bahwa mereka telah menerima permintaan dari lima negara untuk menyelidiki kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel di Gaza dan Tepi Barat.

Jaksa ICC Karim Khan membenarkan menerima permintaan dari Afrika Selatan (Afsel), Bangladesh, Bolivia, Komoro, dan Djibouti untuk menyelidiki situasi di wilayah Palestina. Afsel pun sudah membawa kasus dugaan genosida Israel di Gaza ke Mahkamah Internasional (ICJ). Persidangan kasus tersebut sudah dilaksanakan pada 11-12 Januari 2024 lalu. Keputusan ICJ atas kasus itu nantinya bersifat mengikat.

Namun kemampuan ICJ untuk menegakkan atau menerapkan keputusannya sangat kecil. Afsel juga berencana menggugat AS dan Inggris ke ICJ. Afsel menuduh kedua negara tersebut terlibat dalam kejahatan yang dilakukan Israel di Gaza. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement