Senin 22 Jan 2024 16:45 WIB

Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Mahasiswi di Depok Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka diduga memerkosa korban yang sudah dalam keadaan lemas karena dicekik.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Argiyan Arbirama (20 tahun) sebagai tersangka pembunuhan seorang mahasiswi bernama Kayla Rizki Andini (20) di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Akibat perbuatanya kejinya, Argiyan terancam hukuman 15 tahun penjara. Saat ini kasus pembunuhan dan pemerkosaan Argiyan ditangani oleh Polda Metro Jaya.

"Kita jerat dengan pasal pembunuhan, yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan atau pasal perkosaan, Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

Baca Juga

Hingga saat, kata Wira, pihak penyidik belum dapat memastikan apa penyebab kematian dari korban Kayla. Penyidik masih menunggu hasil visum jasad korban. Namun pengakuan dari tersangka pelaku, korban sempat dicekik hingga lemas sebelum diperkosa. Korban ditemukan oleh ibu tersangka sudah dalam keadaan tidak bernyawa di atas kasur.

"Penyebab kematian korban nanti akan kami lihat dari hasil visum. Karena dari visum akan jelaskan penyebab kematian, termasuk pendalaman terhadap tindak pidana perkosaan itu sendiri," kata Wira.