REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Argiyan Arbirama (20 tahun) sebagai tersangka pembunuhan seorang mahasiswi bernama Kayla Rizki Andini (20) di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Akibat perbuatanya kejinya, Argiyan terancam hukuman 15 tahun penjara. Saat ini kasus pembunuhan dan pemerkosaan Argiyan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Kita jerat dengan pasal pembunuhan, yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan atau pasal perkosaan, Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).
Hingga saat, kata Wira, pihak penyidik belum dapat memastikan apa penyebab kematian dari korban Kayla. Penyidik masih menunggu hasil visum jasad korban. Namun pengakuan dari tersangka pelaku, korban sempat dicekik hingga lemas sebelum diperkosa. Korban ditemukan oleh ibu tersangka sudah dalam keadaan tidak bernyawa di atas kasur.
"Penyebab kematian korban nanti akan kami lihat dari hasil visum. Karena dari visum akan jelaskan penyebab kematian, termasuk pendalaman terhadap tindak pidana perkosaan itu sendiri," kata Wira.
Lebih lanjut, pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi pada saat tersangka Argiyan mengirim pesan singkat pada korban melalui aplikasi Line. Tersangka mengajak ngopi bareng dan di minta jemput di rumahnya pada Kamis (18/1/2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
Sesampainya di rumah, tersangka langsung mengunci pintu dan menarik korban ke dalam kamar. Kemudian tersangka menggerayangi tubuh korban dan korban sempat berontak sembari berteriak.
“Pelaku panik dan langsung mencekik korban sampai lemas lalu membuka baju dan celana korban lalu memperkosa korban setelah selesai memperkosa pelaku memakaikan baju dan celana korban kembali,” ungkap Wira.
Karena korban masih gerak-gerak, kata Wira, tersangka pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sarung bantal. Sebelum melarikan diri tersangka sempat memberi kabar ke ibunya melalui pesan singkat WhatsApp bahwa dirumah ada perempuan yang di ikat.
Selanjutnya tersangka meninggalkan korban dan kabur dari rumah. “Sesampainya di rumah ibu pelaku mendapati korban sudah tidak bernyawa,” kata Wira.