REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Argiyan Arbirama (20 tahun), tersangka kasus pembunuhan sekaligus pemerkosaan seorang mahasiswi bernama Kayla Rizki Andini (20) ternyata mengoleksi video porno dalam jumlah banyak. Namun, belum diketahui apakah video dewasa tersebut menjadi motivasi atau motif pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korbannya.
“Ditemukan fakta bahwa pelaku menyimpan konten-konten termasuk video porno yang cukup banyak di dalam handphone pelaku,” ujar Kombes Wira Satya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).
Hasil dari pemeriksaan sementara, kata Wira, pelaku juga memperkosa dua perempuan lainnya. Salah satu korban pemerkosaan tersangka saat ini tengah hamil tua. Kasus pemerkosaan ini sudah dilaporkan ke ke pihak kepolisian, hanya saja pelaku cukup licin.
Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap para korban lain terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan pelaku. “Mohon maaf satu masih di bawah umur masih kita rahasiakatn dan satunya berinisial MH (23 tahun),” kata Wira.