Senin 22 Jan 2024 18:30 WIB

Cak Imin Minta Dana Desa Jadi Rp 5 Miliar, Indef Wanti-Wanti Soal Inflasi dan Pajak

Besaran dana desa akan sangat berpengaruh pada alokasi penerimaan pajak. 

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Fuji Pratiwi
Sejumlah warga menyelesaikan pembuatan tembok pelindung batas badan jalan dari anggaran dana desa di Desa Alue Raya, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Ahad (7/8/2022).
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Sejumlah warga menyelesaikan pembuatan tembok pelindung batas badan jalan dari anggaran dana desa di Desa Alue Raya, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Ahad (7/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada debat keempat Capres Cawapres, Ahad (21/1/2024), Calon Wakil Presiden Nomor 1 Muhaimin Iskandar menjanjikan akan menambah alokasi dana desa hingga Rp 5 miliar per desa.

The Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai, alokasi ini tidak realistis. Sebab, alokasi dana desa sangat erat kaitannya dengan besaran penerimaan negara dan alokasi dana transfer ke daerah.

Baca Juga

Peneliti Indef, Riza A Pujarama, menjelaskan, pada 2023, alokasi dana desa yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp 71 triliun. Jika penambahannya hingga Rp 100 triliun maka akan berdampak pada meningkatnya inflasi.

"Dana Desa itu Rp 71 triliun saat ini. Ekspektasinya akan meningkat. Kalau melihat inflasi, nilainya akan terdorong meningkat," kata Riza dalam diskusi Indef, Senin (22/1/2024).

Riza juga mengatakan besaran alokasi dana desa sangat bergantung pada penerimaan negara khususnya dari besaran pajak. Kenaikan alokasi akan sangat berpengaruh pada kemampuan penarikan pajak.

Jikapun melihat strategi pemerintah pada 2024 ini menaikan PPN hingga 12 persen dan mengurangi besaran subsidi maka belum tentu bisa mendongkrak alokasi dana desa.

 Hal ini juga berpengaruh pada dana transfer. Dimana, biasanya dana transfer daerah tidak lebih kecil dari alokasi dana desa. Besaran dana desa akan sangat berpengaruh pada alokasi penerimaan pajak. 

"Tapi gak mungkin langsung loncat Rp 100 triliun. Karena dana transfer saja masih Rp 100 triliunan. Kalau bisa lebih dari itu, berarti pajaknya peningkatannya berapa. Kalau tiba-tiba Rp 5 miliar, ini berapa kenaikan pajaknya?" ujar Riza.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement