Kamis 25 Jan 2024 09:29 WIB

Pelajar SMP Cabuli Murid TK di Cibubur Jadi Tersangka

Pelajar SMP 14 tahun mencabuli murid TK di Cibubur, Jaktim menjadi tersangka.

Ilustrasi Ditangkap. Pelajar SMP 14 tahun mencabuli murid TK di Cibubur, Jaktim menjadi tersangka.
Foto: Antara/Rony Muharrman
Ilustrasi Ditangkap. Pelajar SMP 14 tahun mencabuli murid TK di Cibubur, Jaktim menjadi tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Timur menetapkan pelajar SMP berinisial SH (14 tahun) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap murid Taman Kanak-kanak (TK) berinisial PA (6) di Cibubur, Kecamatan Ciracas.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly di Jakarta, Kamis (25/1/2024), mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.

Baca Juga

Berdasarkan penyidikan, pelaku SH melakukan pencabulan terhadap PA (6) di pinggir aliran Kali Cipinang di Jalan Bulak Ringin, Kelurahan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (23/1) sekira pukul 16.00 WIB.

Penetapan tersangka tersebut, kata Nicolas, dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap SH, PA, dan seorang anak lain berinisial AR (4) serta tiga saksi lainnya.

Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur juga sudah mengantongi alat bukti berupa "Visum et Repertum" terhadap PA yang dilakukan tim dokter Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.

"Pelaku dikenakan Pasal 76 E juncto 82 UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara)," kata Nicolas.

Kapolres menyebutkan pelaku sempat ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), namun karena masih di bawah umur, maka diserahkan ke Sentra Handayani Cipayung, Jakarta Timur.

"Pelaku sudah kami serahkan ke Sentra Handayani Cipayung. Kami perlakukan sebagai layaknya hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," tutur Nico.

Untuk korban, kata dia, akan diberikan pendampingan karena sebelumnya PA sempat mendapatkan ancaman dari SH untuk tidak melaporkan kejadian pencabulan tersebut kepada orang tuanya.

"Korban diancam akan dipukul jika melapor ke orang tuanya. Selanjutnya untuk korban sudah diberikan pendampingan psikologis dari UPT Kementerian Sosial untuk memulihkan traumanya," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement