REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md, menegaskan bahwa tidak bisa didikte pihak mana pun apabila terpilih sebagai wakil presiden Republik Indonesia mendampingi Ganjar Pranowo. Apalagi, jika hal itu menyangkut urusan penegakan konstitusi.
"Jadi, apa pun prosedurnya, kalau prinsipnya sudah sama untuk menegakkan konstitusi, tidak ada yang bisa mendikte Mahfud Md,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Jumat.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam dialog 'Tabrak Prof' bersama masyarakat Lampung, yang digelar khusus untuk mendengarkan aspirasi dan keluhan masyarakat secara tatap muka.
Eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan bahwa ia adalah pendekar hukum yang senantiasa bersikap tegak lurus menegakkan konstitusi.
Mahfud pun bercerita tentang kesepakatannya bersama partai-partai pengusung ketika hendak dipilih menjadi cawapres yang mendampingi Ganjar Pranowo.
Dalam ceritanya, Mahfud dan seluruh partai pengusung bersepakat untuk tidak saling menugaskan. Kesepakatan yang dibangun adalah menegakkan hukum dan konstitusi sesuai proporsi-nya masing-masing.
Sementara, Mahfud menegaskan bahwa partai politik tugasnya adalah menegakkan hukum dan konstitusi dengan mengirim kader-kader terbaiknya sebagai wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kemudian juga mengirimkan pejabat-pejabatn-nya ke pemerintah dalam rangka tugas bersama menegakkan konstitusi," imbuhnya.
Oleh karena itu, Mahfud berkomitmen tetap pada sikapnya untuk menjalankan konstitusi, menegakkan hukum, serta menyikat korupsi apabila diberi mandat oleh rakyat sebagai wapres RI tahun 2024-2029.
Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.