REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari alias Siskaeee, Tofan Agung Ginting telah mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (15/1/2024). Gugatan itu lantaran tidak terima dengan penetapan tersangka Siskaeee.
"Iya kita mencabut dulu, kemudian nanti kita akan memasukkan lagi, " katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Tofan menjelaskan alasan pencabutan gugatan tersebut karena pihaknya ingin memasukkan materi gugatan yang baru. Hal itu setelah polisi melakukan penahanan terhadap kliennya.
"Karena kemarin itu (gugatan) terkait penetapan tersangkanya, cuman setelah itu dilakukan penahanan, kita belum masukkan (gugatan)itu, jadi kita cabut itu dan masukkan yang baru itu terkait penangkapan penahanannya juga supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya," katanya.
Ketika ditanyakan kapan Siskaeee mengajukan gugatan kembali, Tofan menjelaskan, pihaknya sedang menyusun materi gugatan yang baru. Hal itu karena materi penetapan tersangka dan penahan kliennya berbeda.
"Biar kita susun dulu, kemudian kita lanjut buat itu (gugatan praperadilan baru) nanti kita ke pengadilan supaya nanti sidang dibuka lagi kemudian kita serahkan itu dan nanti akan dipertimbangkan hakim dan akan dibacakan penetapannya, " kata Tofan.
Ketika dikonfirmasi soal pencabutan gugatan Siskaeee tersebut, Humas PN Jaksel Djuyamto mengaku belum menerima surat pencabutan gugatan tersebut. "Hakim yang bersangkutan belum menerima surat pencabutannya," katanya.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung menahan tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee usai diperiksa pada Rabu (24/1/2024) malam WIB. "Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka tadi malam langsung kita lakukan penahanan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.