Senin 29 Jan 2024 18:24 WIB

Tangkap 11 Orang, KPK Hanya Tetapkan Satu Tersangka OTT di Sidoarjo

KPK memulangkan 10 orang lain yang ditangkap dalam OTT di Sidoarjo, Jatim.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Penetapan tersangka itu merupakan tindaklanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (25/1/2024).

Pihak yang ditetapkan tersangka ialah Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo berinisial SW. Adapun pihak lain yang sempat dibawa KPK, akhirnya dilepas.

Baca Juga

"Menetapkan dan mengumumkan tersangka, SW Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Kabupaten Sidoarjo," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (29/1/2024).

KPK selanjutnya menahan AW selama 20 hari pertama. Upaya paksa tersebut bisa diperpanjang kalau dibutuhkan penyidik nantinya. "Terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024," ujar Ghufron.