REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Penetapan tersangka itu merupakan tindaklanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (25/1/2024).
Pihak yang ditetapkan tersangka ialah Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo berinisial SW. Adapun pihak lain yang sempat dibawa KPK, akhirnya dilepas.
"Menetapkan dan mengumumkan tersangka, SW Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Kabupaten Sidoarjo," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (29/1/2024).
KPK selanjutnya menahan AW selama 20 hari pertama. Upaya paksa tersebut bisa diperpanjang kalau dibutuhkan penyidik nantinya. "Terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024," ujar Ghufron.