Selasa 30 Jan 2024 14:39 WIB

Berikan Pembiayaan Pendidikan, OJK Pastikan Pinjol tak Langgar Ketentuan

OJK membenarkan kerja sama Danacita dengan ITB dan itu tak perlu izin dari OJK.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sesi doorstop usai menghadiri pembukaan perdagangan bursa di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (2/1/202).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sesi doorstop usai menghadiri pembukaan perdagangan bursa di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (2/1/202).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan duduk perkara soal hebohnya Institut Teknologi Bandung (ITB) yang memberikan fasilitas pinjaman online (pinjol). Pinjaman untuk membayaran uang kuliah tunggal (UKT) tersebut melalui kerja sama dengan perusahaan peer to peer (P2P) lending Danacita. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menuturkan, OJK sebagai regulator sudah memanggil Danacita untuk melakukan pendalaman. "Kami dalami adakah hal yang dilanggar terkait dengan proses penetapan pihak yang diperkenankan melakukan pinjaman dan apakah ada hal-hal yang dilanggar terkait pengembalian utang," kata Mahendra dalam konferensi pers KSSK, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga

Dia memastikan, OJK akan terus mengawal dan secara langsung. Selain itu iuga meminta perusahaan-perusahaan untuk tetap memperhatikan dan menjalankan dengan baik seluruh proses transparansi.

"Terkait apakah ada alternatif pembiayaan kuliah. Itu bukan ranah OKK. Tapi ada beberapa jasa keuangan yang memberikan fasilitas beasiswa," ucap Mahendra. 

Untik pinjaman uang kuliah, Mahendra menuturkan biasanya akan ditagihkan setelah mahasiswa lulus. Sementara jika pinjaman melalui perusahaan pinjol maka harus mengikuti syarat yang sesuai. 

Dia menambahkan, pada dasarnya, Danacita merupakan perusahaan yang memiliki izin yang sah diterbitkan OJK. Berkaitan dengan fasilitas pinjaman yang diberikan kepada mahasiswa di ITB, Mahendra mengakui memang ada program kerja sama antara perusahaan dengan universitas tersebut. 

"Tentu hal itu dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa perlu mendapatkan persetujuan OJK. Setahu kami perusahaan ini juga kerja sama serupa dengan beberapa kampus lainnya," ungkap Mahandra.

Mahendra menuturkan pembiayaan uang kuliah yang dilakukan melaui pinjol merupakan pilihan mahasiswa masing-masing. Dengan begitu ketentuan yang berlaku mengikuti regulasi yang sudah disepakati antara mahasiswa dan perusahaan pinjol. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement