REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono mendatangi Propam Polri, Jakarta Selatan Kamis (1/2/2024). Kedatangannya untuk melaporkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas penyitaan sejumlah barang pribadi miliknya. Penyitaan itu dilakukan pada saat Aiman menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai saksi.
"Kita datang ke Propam ini untuk melaporkan dari terkait dengan tindakan penyidikan terhadap kasus yang menimpa saya di Polda Metro Jaya. Nanti detailnya akan disampaikan oleh penasihat hukum dari TPN Ganjar-Mahfud," ujar Aiman kepada awak media usai membuat laporan, Kamis (1/1/2024).
Laporan Aiman diterima di bagian pengaduan Propam Polri dengan nomor LP SPSP2/538/II/2024. Sebelum melaporkan ke Propam Polri, yang bersangkutan juga mengadukan tindakan penyidikan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusi (Komnas HAM) dan juga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Sementara itu, kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, menegaskan, pihak yang dilaporkan selain para penyidik juga Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak turut dilaporkan ke Propam Polri. Namun, dalam laporan tersebut, pihaknya fokus pada penyidik yang melakukan pemeriksaan kepada Aiman.
"Betul (laporan terkait dengan penyitaan), jadi salah satunya Saudara Aiman ini masih saksi, tetapi sudah dilakukan (penyitaan) terhadap empat barang bukti," terang Finsensius.
Menurut Finsensius, meski pihak penyidik memiliki surat izin dari pengadilan untuk menyita barang bukti, tetapi barang yang boleh disita hanya satu, sedangkan yang disita oleh penyidik dari Aiman ada empat jenis barang pribadi kliennya. Kemudian barang bukti yang disita pun tidak sesuai dengan surat izin penyitaan pengadilan.
"Kalau surat izin penyitaan pengadilan itu hanya membolehkan satu barang bukti, sedangkan tiga barang bukti lainnya itu tidak dicantumkan dalam surat perintah," terang Finsensius.
Selain mengenai barang pribadi yang disita, kata Finsensius, kliennya juga melaporkan penyidik berkaitan dengan hak Aiman sebagai jurnalis atau media. Hal itu sesuai dengan Pasal 4 ayat 4 Undang-undang Pers, sehingga apa yang disampaikan Aiman dilindungi oleh undang-undang. Adapun bunyi pasal tersebut, "Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak".
"Tentu kita berharap dalam penyelesaian ini semestinya ke depan kan penyelesaian pada UU Pers. Kita meminta Propam mengevaluasi itu, memeriksa itu, menginvestigasi itu," harap Finsensius.